Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Kembalikan Uang Damai Rp 12,5 Juta, Siti Muallimah Datangi Zuhdi Setelah Viral: Takut

Guru bernama Ustadz Ahmad Zuhdi dituntut membayar uang damai sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid bernama D. Berikut 10 fakta

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADIN DIDENDA: Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

 “Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng,” ujarnya.

 

Taj Yasin juga menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan dan edukatif.

“Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama, Jadi kita lebih kearah edukasi dan perlindungan.”

 

10. Zuhdi Akui Menampar, Tapi Tegaskan Sebagai Teguran Mendidik

Ustadz Zuhdi sendiri tidak menyangkal bahwa ia menampar D. Namun ia menegaskan bahwa tindakannya tidak dimaksudkan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran.

Ia mengaku bahwa saat sandal mengenai dirinya, ia terpancing emosi karena murid-murid tidak mengakui siapa pelakunya. Teman-teman D menunjuk D sebagai pelaku, sehingga ia menampar D sebagai respons langsung.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved