Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kopda Bazarah Melawan, Tak Terima Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabung Ayam dan Tembak Mati 3 Polisi

Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarah anggota TNI bos judi sabung ayam Lampung yang tembak mati 3 polisi kini dituntut hukuman mati. Kolase Tribun 


Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. 


Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.

"Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah.

 


Bripda Kapri Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung


Bripda Kapri polisi dari Polda Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam Lampung.


Bripda Kapri jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian.


Penetapan tersangka Bripda Kapri itu diumumkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).


"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).


Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.


"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.


Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.


Helmy menuturkan KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.


Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.


Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved