Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Spanduk "Terima Kasih Mbak Ita" Merebak Dimana-mana: Mantan Wali Kota Semarang Berkilah Tak Tahu

Terdakwa kasus suap dan korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita berulang kali menjawab tidak tahu pengaturan proyek di Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
KASUS SUAP - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak  Ita dan suaminya Alwin Basri mengikuit  persidangan di Pengadilan  Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

Ita mengatakan, uang itu juga tidak pernah dipakai.

Terlebih selepas ada temuan dari BPK saat melakukan audit di Kota Semarang.

"Habis itu saya tidak srek lagi," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Baca juga: Mbak Ita Menangis di Pengadilan Tipikor: "Salah Saya Hanya 1, Menerima Uang Tradisi"

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan.

Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved