Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Spanduk "Terima Kasih Mbak Ita" Merebak Dimana-mana: Mantan Wali Kota Semarang Berkilah Tak Tahu

Terdakwa kasus suap dan korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita berulang kali menjawab tidak tahu pengaturan proyek di Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
KASUS SUAP - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak  Ita dan suaminya Alwin Basri mengikuit  persidangan di Pengadilan  Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus suap dan korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita berulang kali menjawab tidak tahu terkait pengaturan proyek di Kota Semarang yang menjadi subyek hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi yang selalu  mendapatkan jawaban tidak tahu dari terdakwa Ita lantas mempertanyakan ketika Ita tidak tahu soal aliran proyek mengapa fotonya terpampang di spanduk ketika proyek itu selesai.

Fakta persidangan sebelumnya terungkap, ketika proyek selesai maka pelaksana proyek atau kontraktor wajib memasang spanduk foto Mbak Ita dengan narasi "Terima kasih Mbak Ita". 

Baca juga: Curhat Pilu Mbak Ita "Cawe-cawe" Alwin di Proyek Rp 18 Miliar Bikin Drama Pertengkaran Rumah Tangga

Mendapatkan pertanyaan itu, Ita kukuh menjawab tidak tahu.

"Saya tidak tahu. Kalau itu (spanduk ada fotonya) mungkin dari mereka. Tapi tidak pernah lapor ke saya," bebernya.

Dia menyebut, suaminya Alwin Basri maupun anak buahnya para camat di Kota Semarang tak pernah melaporkan ke dirinya.

"Mereka sama sekali tidak melapor," dalih Ita.

SAKSI MERINGANKAN - Para saksi yang meringankan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7/2025).
SAKSI MERINGANKAN - Para saksi yang meringankan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Sebaliknya, Ita mengklaim harus menyelesaikan permasalahan akibat kerja anak buahnya yang tak beres yakni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp13 miliar pada audit belanja infrastruktur kota Semarang pada tahun 2023.

Proyek itu merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Ita mengaku teringat betul pesan dari BPK agar segera menyelesaikan temuan itu ke kas negara sebab berpotensi diperiksa KPK.

"Temuan itu nilainya besar sekitar Rp13 miliar dengan rincian dana partisipasi Rp6 miliar, administrasi Rp2,7 miliar, dan sisanya kekurangan volume proyek. Saya selesaikan sebelum tutup anggaran. Alhamdulillah sudah selesai," katanya.

Bantah  Iuran Kebersamaan untuk Modal Kampanye

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga mempertanyakan kepada Ita apakah uang setoran dari iuran kebersamaan digunakan untuk modal kampanye.

Terdakwa Ita lantang membantahnya.

"Tidak (untuk kampanye) karena itu uang operasional wali kota," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved