Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Annar Sampetoding Bos Uang Palsu UIN Alauddin Berulah, Tendang Terdakwa Lain Saat Tangan Terborgol

Terdakwa kasus peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali membuat ulah.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TERDAKWA UANG PALSU - Terdakwa uang palsu, Annar Sampetoding menendang terdakwa lain bernama Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7/2025). Dok Tribun Timur 

TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali membuat ulah.

Kali ini, ia terekam menendang sesama tahanan saat proses pemindahan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (23/7/2025).

Insiden tersebut terjadi setelah sidang peninjauan setempat (SP) digelar di Mapolres Gowa, yang berlokasi di Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam sidang tersebut, tujuh terdakwa dihadirkan, termasuk Annar Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati, dan Satariah.

Para tahanan digiring satu per satu ke dalam mobil tahanan sambil mengenakan borgol dan seragam tahanan.

Namun suasana berubah tegang ketika Annar yang sedang mengantre tiba-tiba menendang Syahruna sebanyak dua kali.

Syahruna yang menjadi korban tak mengeluarkan sepatah kata pun dan memilih diam.

Aksi agresif Annar langsung direspons petugas dari kepolisian dan Kejari Gowa.

Seorang petugas kejaksaan terlihat mendekatinya sambil tersenyum dan menepuk pundaknya, seolah mencoba meredam situasi tanpa konfrontasi.

Annar dan terdakwa lainnya pun naik ke mobil tahanan berwarna hijau itu. 

Sidang peninjauan setempat diawali di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar lalu ke Mapolres Gowa.

Terakhir di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sidang dipimpin hakim ketua hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurdaliah mengatakan peninjauan setempat di UIN Alauddin Makassar mengenai tempat penyimpanan mesin dan uang palsu sudah dicetak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved