Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Annar Sampetoding Bos Uang Palsu UIN Alauddin Berulah, Tendang Terdakwa Lain Saat Tangan Terborgol

Terdakwa kasus peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali membuat ulah.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TERDAKWA UANG PALSU - Terdakwa uang palsu, Annar Sampetoding menendang terdakwa lain bernama Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7/2025). Dok Tribun Timur 

“Saya ketemu di Rutan, saya tempeleng. Saya marah, dan dia (Syahruna) minta maaf karena membuat uang palsu,” ujarnya dengan nada tinggi.

Selain Annar, 4 terdakwa lain hadiri, yakni Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.

Dua jaksa penuntut umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa Utama turut hadir dalam persidangan.

Terdakwa Andi Ibrahim hadir didampingi penasihat hukumnya. Agenda sidang, pemeriksaan saksi.

Sidang diawali keterangan saksi dari Annar Salahuddin Sampetoding atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Iya, hari ini lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah.

Annar menegaskan tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polres Gowa setelah mendapat panggilan penyidik.

“Saya datang sendiri, sudah BAP dan tanda tangan. Tapi saya tolak eksepsi karena saat BAP dilakukan malam hari, saya tertidur duduk,” jelasnya.

Kemarahan Annar semakin memuncak karena merasa dikhianati Syahruna. Ia menyayangkan sikap

John Biliater, yang bekerja sebagai pengawas di perusahaannya, namun tidak pernah memberi tahu bahwa Syahruna terlibat dalam pembuatan uang palsu.

“Tidak pernah John sampaikan ke saya kalau Syahruna buat uang palsu,” kata Annar.

Penasehat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Jaya, menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam kesaksian saksi Annar Salahuddin Sampetoding dibandingkan dengan keterangan kliennya.

Salah satu poin disorot soal kronologi pertemuan antara terdakwa dan saksi Annar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved