Sidang Korupsi Mbak Ita
Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"
Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Bantah Iuran Kebersamaan untuk Modal Kampanye
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga mempertanyakan kepada Ita apakah uang setoran dari iuran kebersamaan digunakan untuk modal kampanye. Terdakwa Ita lantang membantahnya.
"Tidak (untuk kampanye) karena itu uang operasional wali kota," bebernya.
Ita mengatakan, uang itu juga tidak pernah dipakai. Terlebih selepas ada temuan dari BPK saat melakukan audit di Kota Semarang.
"Habis itu saya tidak srek lagi," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan. Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah.
Berantem Gegara Cawe-cawe
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri sempat bertengkar soal cawe-cawe Alwin di Pemerintah Kota Semarang.
Pertengkaran itu diceritakan Ita ketika memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ita mengungkap, alasan bertengkar dengan suaminya karena terlalu ikut campur di pemerintahan yang dipimpinnya.
"Saya pulang kerja berantem lagi.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.