Sidang Korupsi Mbak Ita
Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"
Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Dalam persidangan itu, Mbak Ita berulang kali mengaku tidak mengetahui detail pengaturan proyek yang menjadi objek perkara.
Pernyataan "tidak tahu" yang disampaikan berkali-kali oleh mantan Wali Kota Semarang itu membuat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mempertanyakan konsistensi keterangannya.
Hakim kemudian menyinggung soal kemunculan foto Mbak Ita di berbagai spanduk ucapan terima kasih yang dipasang usai proyek pemerintah selesai dikerjakan.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa setiap kontraktor pelaksana proyek di Kota Semarang diwajibkan memasang spanduk bergambar Mbak Ita sebagai bentuk apresiasi.
Spanduk itu ada tulisan ‘Terima kasih Mbak Ita’.
"Saya tidak tahu. Kalau itu (spanduk ada fotonya) mungkin dari mereka. Tapi tidak pernah lapor ke saya," bebernya.
Dia menyebut, suaminya Alwin Basri maupun anak buahnya para camat di Kota Semarang tak pernah melaporkan ke dirinya.
"Mereka sama sekali tidak melapor," dalih Ita.
Sebaliknya, Ita mengklaim harus menyelesaikan permasalahan akibat kerja anak buahnya yang tak beres yakni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp13 miliar pada audit belanja infrastruktur kota Semarang pada tahun 2023.
Proyek itu merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Ita mengaku teringat betul pesan dari BPK agar segera menyelesaikan temuan itu ke kas negara sebab berpotensi diperiksa KPK.
"Temuan itu nilainya besar sekitar Rp13 miliar dengan rincian dana partisipasi Rp6 miliar, administrasi Rp2,7 miliar, dan sisanya kekurangan volume proyek.
Saya selesaikan sebelum tutup anggaran. Alhamdulillah sudah selesai," katanya.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.