Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"

Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).

Dalam persidangan itu, Mbak Ita berulang kali mengaku tidak mengetahui detail pengaturan proyek yang menjadi objek perkara.

Pernyataan "tidak tahu" yang disampaikan berkali-kali oleh mantan Wali Kota Semarang itu membuat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mempertanyakan konsistensi keterangannya.

Hakim kemudian menyinggung soal kemunculan foto Mbak Ita di berbagai spanduk ucapan terima kasih yang dipasang usai proyek pemerintah selesai dikerjakan.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa setiap kontraktor pelaksana proyek di Kota Semarang diwajibkan memasang spanduk bergambar Mbak Ita sebagai bentuk apresiasi.

Spanduk itu ada tulisan ‘Terima kasih Mbak Ita’.

"Saya tidak tahu. Kalau itu (spanduk ada fotonya)  mungkin dari mereka. Tapi tidak pernah lapor ke saya," bebernya.


Dia menyebut, suaminya Alwin Basri maupun anak buahnya para camat di Kota Semarang tak pernah melaporkan ke dirinya.

"Mereka sama sekali tidak melapor," dalih Ita.

Sebaliknya, Ita mengklaim harus menyelesaikan permasalahan akibat kerja anak buahnya yang tak beres yakni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp13 miliar pada audit belanja infrastruktur kota Semarang pada tahun 2023.

Proyek itu merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Ita mengaku teringat betul pesan dari BPK agar segera menyelesaikan temuan itu ke kas negara sebab berpotensi diperiksa KPK.


"Temuan itu nilainya besar sekitar Rp13 miliar dengan rincian dana partisipasi Rp6 miliar, administrasi Rp2,7 miliar, dan sisanya kekurangan volume proyek.  

Saya selesaikan sebelum tutup anggaran.  Alhamdulillah sudah selesai," katanya.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved