Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"

Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

Saya  Sampaikan jangan ngurusi pemerintahan Semarang.

Saya mau fokus," kata Ita ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi soal peran Alwin dalam pengaturan proyek mebeler di Pemkot Semarang senilai Rp18 miliar.

Pertengkaran itu, lanjut Ita, seharusnya sudah selesai lalu bisa membuat suaminya paham.

Namun, ternyata Alwin tetap bermain di belakangnya dengan mengatur berbagai proyek.

"Dia (Alwin) diberitahu ngeyel terus yang mulia," ujar Ita mengadu ke Hakim.

Alwin dalam pusaran kasus korupsi di Pemkot Semarang terlibat dalam berbagai pengaturan proyek di antaranya penggelembungan proyek mebeler senilai Rp18 miliar, proyek Penunjukan Langsung (PL) di seluruh Kecamatan Semarang dan meminta uang iuran kebersamaan.

Alwin dalam persidangan mengakui, pergerakannya di Pemkot Semarang tidak pernah memberitahukan ke istrinya yang merupakan wali kota Semarang.

"Saya tidak pernah memberitahukan ke Wali Kota Semarang," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan.

Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved