Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya

Pertemuan antara Alwin dan Iin terjadi di kediaman Ita, Jalan Bukit Duta Nomor 12,  Banyumanik, Kota Semarang

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
MBA ITA CEMBURU - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau  Ita mengaku cemburu mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri dengan Indriyasari Kepala Bapenda Semarang. Pengakuan itu diungkapkan saat persidangan di Pengadilan  Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Emosi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita terkuras dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.

Mbak ita dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025) mengungkapkan berbagai hal.

Termasuk membahas persoalan rumah tangganya dengan sang suami, Alwin Basri yang juga terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Mbak Ita bercerita soal rasa cemburunya mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri bertemu dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari atau Mbak Iin. 

Baca juga: Iswar Sebut Jatahnya dari Iuran Kebersamaan Bapenda Semarang Dikurangi Mbak Ita: Terima Saja

Pertemuan antara Alwin dan Iin terjadi di kediaman Ita, Jalan Bukit Duta Nomor 12,  Banyumanik, Kota Semarang.

Ita mengaku, merasa cemburu karena suaminya telah bertemu dengan Iin di rumah mereka. 

Menurut Ita yang selama persidangan selalu duduk berjauhan dengan suaminya, pertemuan itu seharusnya tidak terjadi karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

"Saya emosi ada wanita cantik datang ke rumah ketika saya tidak ada di rumah. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," beber Ita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).

INDRIYASARI : Profil Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang Didesak Alwin Basri Jadi Tersangka Korupsi
INDRIYASARI : Profil Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang Didesak Alwin Basri Jadi Tersangka Korupsi (Tribunjateng/Rezanda Akbar)

Ita menyebut, dirinya jarang di rumah karena harus bekerja sebagai Wali Kota.

Setiap hari, ia masuk ke kantor dari pukul 07.00 WIB lalu pulang pukul 22.00 WIB.

"Kalau pekerjaan belum selesai saya tidak akan pulang," klaimnya.

Hubungan antara Alwin Basri dan Indriyasari berkaitan dengan setoran uang Iuran Kebersamaan yang bersumber dari iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.

Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp 4 miliar per tahun.

Dari sumber iuran Kebersamaan, Ita mendapatkan jatah sebesar Rp 300 juta. Sementara Alwin ikut meminta jatah uang itu sebesar Rp 600 juta.

Menurut Ita, Alwin suaminya tidak pernah bercerita sama sekali terkait permintaan uang itu.

Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.

"Kami kembalikan sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar. Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," paparnya.

Terbata-bata

Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri juga sempat bertengkar soal cawe-cawe di Pemerintah Kota Semarang.

Ita mengungkap, alasan bertengkar dengan suaminya karena terlalu ikut campur di pemerintahan yang dipimpinnya.

"Saya pulang kerja  berantem lagi. Saya  Sampaikan jangan ngurusi pemerintahan Semarang. Saya mau fokus," kata Ita ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi soal peran Alwin dalam pengaturan proyek mebeler di Pemkot Semarang senilai Rp18 miliar.

Pertengkaran itu, lanjut Ita, seharusnya sudah selesai lalu bisa membuat suaminya paham.

Namun, ternyata Alwin tetap bermain di belakangnya dengan mengatur berbagai proyek.

"Dia (Alwin) diberitahu ngeyel terus yang mulia," ujar Ita mengadu ke Hakim.

Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.

Kalimatnya juga terbata-bata, bahkan ada beberapa kata tak terdengar begitu jelas. 

"Saya berada di dua posisi sebagai Wali Kota Semarang dan istri, sebagai wali kota tentu saya berupaya bersikap independen, kehidupan pribadi dan pekerjaan selalu diupayakan terpisah," beber Ita di depan Ketua Majelis Hakim  Gatot Sarwadi.

Dia berdalih, baru mengetahui perbuatan suaminya Alwin yang juga menjadi terdakwa ketika di persidangan. 

Perbuatan suaminya yang membawanya ke meja hijau di antaranya kasus PL dan pengadaan meja kursi. 

Dia juga baru tahu suaminya menyimpan uang miliar rupiah selepas jaksa penuntut umum dari KPK memaparkannya di muka persidangan.

"Salah saya hanya satu menerima uang dari Bapenda. Namun, uang itu saya terima karena sudah tradisi. Karena tidak seusia hati nurani pula, yang itu saya kembalikan," terangnya.

Dari kasus ini, Ita mengaku menyesalinya. Terutama soal impiannya menjadikan Kota Semarang dikenal di kancah nasional dan mampu go internasional pupus sudah.

"Saya meminta maaf bila ini yang terjadi. Saya banyak belajar dari kasus ini," terangnya.

Tak Sepengetahuan Mbak Ita

PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. (TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN)

Alwin dalam persidangan mengakui, pergerakannya di Pemkot Semarang tidak pernah memberitahukan ke istrinya yang merupakan wali kota Semarang.

"Saya tidak pernah memberitahukan ke Wali Kota Semarang," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan.

Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved