Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Iswar Sebut Jatahnya dari Iuran Kebersamaan Bapenda Semarang Dikurangi Mbak Ita: Terima Saja

Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp 2 miliar

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang sekarang menjabat Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin.

Iswar hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025).

Ia menjadi saksi kasus dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

Iswar dalam kesempatan tersebut berbicara mengenai sejumlah hal.

Baca juga: Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut

KASUS SUAP - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang juga Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin (batik biru putih) saat menjadi saksi dalam kasus sidang dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025).
KASUS SUAP - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang juga Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin (batik biru putih) saat menjadi saksi dalam kasus sidang dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025). (Iwan Arifianto.)

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta keterangan dari Iswar untuk mengulik aliran dana Iuran Kebersamaan terutama saat Iswar menjadi Sekda di tahun 2023.

Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.

Setiap pegawai mendapatkan bonus variatif dari angka Rp 60 juta hingga Rp150 juta.

Dari sisihan bonus tersebut, pegawai Bapenda melakukan iuran yang bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 4 miliar per tahun.

Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke Mbak Ita dan Alwin Basri.

Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp 2 miliar.

Dalam kesaksiannya, Iswar membenarkan adanya permintaan sejumlah uang dari Mbak Ita kepada pegawai Bapenda yang bersumber dari Iuran Kebersamaan. 

Kabar itu diperolehnya dari Indriyasari atau Mbak Iin Kepala Bapenda pada tahun 2023.  

Sementara untuk jatah Alwin Basri, Iswar mengaku tak mengetahuinya. 

"Saya meminta kepada kepala Bapenda agar tidak menuruti permintaan dari Mbak Ita," klaim Iswar dalam persidangan.

Terkait legalitas bonus upah pungut yang menjadi sumber iuran kebersamaan, Iswar menyebut uang itu sah karena diatur dalam undang-undang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved