Sidang Korupsi Mbak Ita
Iswar Sebut Jatahnya dari Iuran Kebersamaan Bapenda Semarang Dikurangi Mbak Ita: Terima Saja
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp 2 miliar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang sekarang menjabat Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin.
Iswar hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025).
Ia menjadi saksi kasus dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Iswar dalam kesempatan tersebut berbicara mengenai sejumlah hal.
Baca juga: Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta keterangan dari Iswar untuk mengulik aliran dana Iuran Kebersamaan terutama saat Iswar menjadi Sekda di tahun 2023.
Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
Setiap pegawai mendapatkan bonus variatif dari angka Rp 60 juta hingga Rp150 juta.
Dari sisihan bonus tersebut, pegawai Bapenda melakukan iuran yang bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 4 miliar per tahun.
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke Mbak Ita dan Alwin Basri.
Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp 2 miliar.
Dalam kesaksiannya, Iswar membenarkan adanya permintaan sejumlah uang dari Mbak Ita kepada pegawai Bapenda yang bersumber dari Iuran Kebersamaan.
Kabar itu diperolehnya dari Indriyasari atau Mbak Iin Kepala Bapenda pada tahun 2023.
Sementara untuk jatah Alwin Basri, Iswar mengaku tak mengetahuinya.
"Saya meminta kepada kepala Bapenda agar tidak menuruti permintaan dari Mbak Ita," klaim Iswar dalam persidangan.
Terkait legalitas bonus upah pungut yang menjadi sumber iuran kebersamaan, Iswar menyebut uang itu sah karena diatur dalam undang-undang
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.