Sidang Mbak Ita
Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu
Mbak Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rabu (23/7/2025), terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Mbak Ita menangis saat diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan.
Mantan Wali Kota Semarang itu, dan suami Alwin Basri, menjadi terdakwa di kursi pesakitan karena terlibat dalam kasus korupsi.
Baca juga: Kesaksian Mbak Ita Soal Pemusnahan Buku Iuran Kebersamaan dan Handphone Pejabat Pemkot Semarang
Ita yang mengenakan baju batik merah dibalut kerudung warna pink, berulang kali menyeka air mata dengan tisu ketika berbicara.
Kalimatnya juga terbata-bata, bahkan ada beberapa kata tak terdengar begitu jelas.
Ita memberikan pernyataan menyinggung soal peran antara dirinya sebagai istri dan Wali Kota Semarang.
Sebab, dari jabatannya sebagai wali kota menyeret dirinya bersama Alwin Basri ke meja pengadilan.
Dia didakwa terlibat sejumlah kasus korupsi dan suap mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) Kecamatan, korupsi pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan dan menerima suap dari Iuran Kebersamaan dari Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Saya berada di dua posisi sebagai Wali Kota Semarang dan istri.
Sebagai wali kota tentu saya berupaya bersikap independen.
Kehidupan pribadi dan pekerjaan selalu diupayakan terpisah," beber Ita di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Dia berdalih, baru mengetahui perbuatan suaminya Alwin yang juga menjadi terdakwa ketika di persidangan.
Perbuatan suaminya yang membawanya ke meja hijau di antaranya kasus PL dan pengadaan meja kursi.
Dia juga baru tahu suaminya menyimpan uang miliar rupiah selepas jaksa penuntut umum dari KPK memaparkannya di muka persidangan.
"Salah saya hanya satu: menerima uang dari Bapenda.
Namun, uang itu saya terima karena sudah tradisi.
Karena tidak seusia hati nurani pula, yang itu saya kembalikan," terangnya.
Dari kasus ini, Ita mengaku menyesalinya.
Terutama soal impiannya menjadikan Kota Semarang dikenal di kancah nasional dan mampu go internasional pupus sudah.
"Saya meminta maaf bila ini yang terjadi.
Saya banyak belajar dari kasus ini," terangnya.
Oleh hakim, Alwin Basri yang memakai batik cokelat diberikan kesempatan yang sama seperti Ita.
Namun, Alwin menolaknya.
Hakim lantas menutup sidang selepas membacakan agenda sidang berikutnya yakni agenda tuntutan pada pekan depan.
2 kali terima surat kaleng
Sebelumnya, di sidang yang sama, Mbak Ita menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan dua kali kiriman surat kaleng dari orang tidak dikenal.
Surat kaleng itu berkaitan dengan informasi temuan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pengadaan meja kursi senilai Rp20 miliar dan pengisian jabatan eselon tingkat 2 di Pemkot Semarang.
Ita sempat gerah mendapatkan surat kaleng tersebut lalu memerintahkan anak buahnya yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto untuk menelisik siapa pengirim surat kaleng tersebut.
"Iya ditelusuri Hendrawan.
Ternyata bisa dapat.
Siapa yang kirim saya tahu," kata Ita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Menurut Ita, surat kaleng pertama dikirim lewat kantor pos di Jalan Erlangga, Jalan Imam Bardjo, Pleburan, Semarang Timur.
Beberapa waktu kemudian surat kedua dikirim melalui kantor pos Johar, Kauman, Semarang Tengah.
"Pengirim pertama saya tahu Jejak digitalnya.
Yang kedua, tidak bisa ditelusuri, kamera CCTV di Pos Johar mati," jelas Ita.
Terkait isi surat, jaksa dari KPK sempat mencecar Ita.
Jaksa menanyakan kepada Ita isi surat kaleng pertama apakah berkaitan dengan LSM yang mempertanyakan proyek meja kursi senilai Rp20 miliar.
"Saya lupa.
Surat kalengnya tahu.
Tapi isinya lupa," jawab Ita.
Jawaban sama dilontarkan Ita terkait pertanyaan isi surat kelang kedua.
Jaksa mengungkap, isi surat kaleng kedua berupa pengisian jabatan eselon 2 di Pemkot Semarang.
"Isinya lupa semua.
Saya cuma ingat cara menemukan pengirimnya," bebernya.
Selepas didesak jaksa berulang kali, Ita akhirnya sedikit mengingat soal isi surat kaleng itu.
"Saya ingat salah satunya di (pengadaan) Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sepeda motor, dan sisanya tidak hafal," jelasnya.
Ita menyebut, memilih mengabaikan surat kaleng itu.
"Toh tidak melibatkan saya jadi malas nyimpen surat itu," ungkapnya.
Meskipun mengaku cuek dengan isi surat kaleng, Ita tetap kepikiran lalu memerintahkan Inspektorat untuk melakukan probity audit (audit independen).
"Kami komunikasi dengan Inspektorat yang menyampaikan untuk meminta koordinasi ke BPK," terangnya.
Selain mengulik soal surat kaleng, jaksa menyinggung juga soal motif Ita membagikan link berita mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Sidoarjo soal intensif pajak.
Ita mengirimkan link berita itu ke Indriyasari pada Januari 2024.
"Tidak ada maksud tertentu.
Saya cuma mengingatkan ini loh harus hati-hati karena insentif pajak kaitannya dengan Bapenda," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan. Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (Iwn)
Baca juga: Jawaban Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang saat Disinggung Hakim soal Fotonya Terpampang di Proyek
| Kata Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suami |
|
|---|
| "Saya Tidak Tahu" Jawaban Mbak Ita Saat Ditanya Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suaminya |
|
|---|
| Alwin Basri Sempat Gagal Atur Martono Peroleh Proyek RSWN Semarang |
|
|---|
| Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi |
|
|---|
| Jawaban Mbak Ita dan Alwin Soal Pengerahan Pemasangan Spanduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250723_Mbak-Ita-menyeka-air-mata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.