Sidang Korupsi Mbak Ita
Ruang Tersembunyi di Rumahnya Berisi Uang Miliaran dan 17 Jam Rolex, Kok Mbak Ita Sampai Tak Tahu?
Dari brangkas itu, KPK menemukan bergepok-gepok uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk pecahan rupiah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita di Jalan Bukit Duta nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dari brangkas itu, KPK menemukan bergepok-gepok uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk pecahan rupiah.
Tak hanya uang, jaksa menemukan pula 17 jam tangan mewah merek Rolex.
Total dari barang bukti tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya
Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Alwin dan Mbak Ita, Rabu (23/7/2025).
Jaksa mengungkap, menemukan sebanyak 4.460 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp446 juta).
Jaksa lalu menanyakan dari mana sumber uang itu kepada Alwin.
Alwin menyebut, uang tersebut disimpan dalam rumahnya dari hasil kerja selama 5 tahun.
"Saya dalam sebulan menabung Rp 50 juta, setahun ada uang Rp 600 juta. Dalam 5 tahun itu ada sekitar Rp 3 miliar, uang itu juga sudah digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.
Pada barang bukti lainnya, jaksa memaparkan ada uang pecahan euro, dengan rincian 23 lembar 200 euro (sekitar Rp87,9 juta), 35 lembar 100 euro (sekitar Rp66,8 juta), 31 lembar 50 euro (Rp29,6 juta).
Soal ini, Alwin berdalih, uang tersebut sejatinya digunakan untuk menonton Olimpiade Paris di Perancis pada Juli 2024.
"Saya menabung uang itu selama 6 bulan. Saya juga sering nyimpan uang kayak gitu," katanya.
Jaksa lantas mempertanyakan, uang itu diperoleh dari mana?
Ketika ditanyakan asal uang itu, Alwin sempat kebingungan dan lama menjawab dari pertanyaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Hakim Gatot Sarwadi sampai ikut mendesak Alwin.
"Sebut saja, kalau uangnya sah ya sah, sebut saja dari mana?," kata Gatot.
"Dari teman atas nama Budi. Kerja dimana dan tinggal di mana saya lupa," beber Alwin.
Jaksa mempertanyakan pula barang bukti pecahan rupiah sebanyak 4.500 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp 450 juta) dan 1.000 lembar uang pecahan Rp 50 ribu (Rp 50 juta).
Alwin mengakui, bahwa uang itu adalah uangnya.
"Uang ini dikumpulkan sejak 2019," bebernya.
Berikutnya, jaksa juga menunjukkan barang bukti sebanyak 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu (Rp100 juta) dalam layar slide di persidangan.
Terkait barang bukti ini, lagi-lagi Alwin tak menampiknya.
Selain uang tunai, jaksa juga memastikan soal barang bukti sebanyak sebanyak 17 jam tangan merek rolex.
Namun, jaksa hanya menyita 2 jam tangan karena yang asli sejumlah tersebut.
Dua jam tangan itu meliputi Rolex Yacht-Master Blue (ditaksir jaksa seharga Rp 600 juta) dan Rolex Submariner (ditaksir jaksa seharga Rp80 juta).
Alwin mengungkap, jam Rolex Yacht-Master Blue diperoleh dari Tjahjo Kumolo (tokoh politik dari PDIP) pada tahun 2014.
Sementara jam tangan Rolex Submariner, diperoleh dengan membelinya seharga Rp55 juta.
Namun, tahun beli dia lupa.
"Dari 17 jam tangan itu, sebanyak 14 Rolex itu palsu," paparnya.
Selepas memparkan deretan barang bukti itu, jaksa mencecar Alwin mengapa barang bukti itu tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alwin mengakui, semua hartanya itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.
"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR. Alwin lantas menjawab enteng.
"Kan lupa dan tidak tahu," katanya.
Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.
Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang.
"Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.