Sidang Korupsi Mbak Ita
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"
JPU dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Selepas jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bertanya.
Namun, kedua terdakwa sudah memahami tuntutan tersebut.
Hakim Gatot lalu menyebut agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa dinilai terlalu berat.
Baca juga: "Kalau Bisa Nanti Diputus Bebas" Respons Kuasa Hukum Mbak Ita Setelah Mendengar Tuntutan Jaksa
"Kalau bisa nanti ketika putusan hakim bisa bebas," katanya selepas sidang, Rabu (30/7/2025) petang.
Terkait persiapan sidang pledoi, pihaknya bakal menguraikan bantahan yang berhubungan dengan dakwaan dari jaksa seperti uang dari Martono, Rachmat Djangkar dan Indriyasari.
"Kami buktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima," tandasnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.