Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"

JPU dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG / Iwan Arifianto
SIDANG TUNTUTAN - Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). 

Selepas jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bertanya.

Namun, kedua terdakwa sudah memahami tuntutan tersebut.

Hakim Gatot lalu menyebut agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa dinilai terlalu berat. 

Baca juga: "Kalau Bisa Nanti Diputus Bebas" Respons Kuasa Hukum Mbak Ita Setelah Mendengar Tuntutan Jaksa

"Kalau bisa nanti ketika putusan hakim bisa bebas," katanya selepas sidang, Rabu (30/7/2025) petang.

Terkait persiapan sidang pledoi, pihaknya bakal menguraikan bantahan yang berhubungan dengan dakwaan dari jaksa seperti uang dari Martono, Rachmat Djangkar dan Indriyasari.

"Kami buktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved