Viral Parkir Masjid Agung Demak
"Sudah Sesuai Perda" Penjelasan Dishub Soal Viral Tarif Parkir Masjid Agung Demak Rp 50 Ribu
Viral di media sosial seorang sopir minibus HiAce mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp 50.000 tanpa karcis di kawasan Masjid Agung Demak.
Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Viral di media sosial seorang sopir minibus HiAce mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp 50.000 tanpa karcis di kawasan Masjid Agung Demak.
Keluhan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang kemudian jadi sorotan di media sosial.
Video tersebut kemudian dimention ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Baca juga: Curhat Sopir Hiace Ditarik Parkir Rp 50 Ribu di Masjid Agung Demak, Minta Karcis Jadi Rp 65 Ribu
Baca juga: Kisah Hafiz, Dokter Spesialis THT Tinggal di Kolong Jembatan Demak Setelah Ibu, Istri dan Anak Tewas
Dalam video berdurasi singkat itu, sopir tersebut menyatakan keberatan karena tarif parkir dinilai terlalu mahal dan tidak disertai dengan karcis resmi.
Ia juga menyebut bahwa petugas yang menarik retribusi mengenakan seragam Dinas Perhubungan (Dishub).
“Tolong Pak Gub, Pak Ahmad Luthfi, kasihan sopir-sopir kalau seperti ini.
Saya bawa HiAce muat 14 orang, ditarik Rp 50.000. Minta karcis, malah dibilang kalau pakai karcis jadi Rp 65.000. Parahnya lagi yang narik itu Dishub,” ucap sopir dalam video.
Tim tribunjateng.com kemudian mencoba menggali informasi yang sebenarnya di lapangan.
Saat bertemu dengan Agung Ari Susanto, seorang petugas Dinas Perhubungan yang sedang piket mengatakan tarif parkir yang dibebankan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023.
"Saat itu memang saya pas tidak ada di lokasi. Jadi sebenarnya tarif parkir itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Jangan terus dituduh kami melakukan pungli. Memang tarif parkirnya segitu," jelasnya saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Agung menambahkan, tarif parkir untuk bus kecil, elf, dan sejenisnya dipatok Rp 50 ribu.
Adapun untuk bus sedang dan angkutan barang kena tarif parkir Rp 75 ribu.
Sedangkan untuk bus besar kena tarif Rp 100 ribu.
"Khusus untuk motor retribusi parkirnya Rp 2 ribu dan mobil Rp 10 ribu.
| Gempa Terkini Selasa 28 Oktober 2025 Malam Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|
| Berita Duka, Nurdia Rahmah Rery Meninggal Dunia |
|
|---|
| "Kalau Besok Hujan Tidak Usah ke Sekolah, Belajar Daring" Imbas 36 SD Terendam Banjir di Semarang |
|
|---|
| Nasib Viral Mahasiswi Penerima KIP-K Kepergok Dugem, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut |
|
|---|
| Bupati Wonosobo Dorong Keluarga Berkualitas melalui Program Kampung KB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250730_Parkir-Masjid-Demak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.