Berita Jateng
Ironi PHK di Jawa Tengah Capai 10 Ribu Lebih, Picu Gangguan Kejiwaan
Jumlah PHK di Jawa Tengah mencapai 10.995 pegawai yang membuat provinsi ini tertinggi di tingkat nasional.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
“Kami memang tidak mencarikan kerja, tapi menyediakan informasi dan fasilitasi rekrutmen. Setiap Rabu dan Kamis ada proses seleksi di kantor Disnaker lantai 2. Informasinya juga bisa diakses lewat web,” imbuhnya.

Habis Kontrak Tak Tercatat PHK
Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Semarang tercatat relatif rendah.
Hingga Juli 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang hanya mencatat sekitar 52 kasus PHK yang berasal dari laporan perselisihan hubungan industrial.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menjelaskan, angka yang tercatat tersebut merupakan kasus PHK yang dilaporkan karena adanya perselisihan antara pekerja dan perusahaan, misalnya karena sengketa hak, perbedaan kepentingan, atau tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Ia menyebutkan, adapun sektor usaha yang paling banyak mengalami perselisihan kerja dan berujung pada PHK tercatat berada pada industri manufaktur, garmen, perkayuan, dan sejenisnya.
"Kalau PHK dari kasus perselisihan, di tahun 2025 itu ya hanya 50 sampai 100. Jadi dari perselisihan karena kepentingan dan kemudian juga menuntut hak itu. Tahun 2024 juga angkanya segitu, 100-an saja," sebut Sutrisno saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (30/7/2025).
Namun, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi keseluruhan di lapangan.
Sutrisno menjabarkan, banyak kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak masuk dalam data resmi karena terjadi secara otomatis saat masa kontrak kerja berakhir.
Jenis hubungan kerja ini, yang dikenal dengan sistem kerja waktu tertentu (PKWT), menjadi praktik umum di banyak perusahaan di Semarang.
"Kalau sudah masa kontraknya habis, otomatis keluar, kan banyak. Itu kan tidak terlaporkan sebagai PHK, tetapi sampai habis masa kerjanya habis," terangnya.
Ia mengungkapkan, cukup banyak perusahaan di Semarang yang menerapkan sistem kontrak kerja.
Begitu kontrak selesai, maka pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut tanpa perlu proses PHK formal.
Hal inilah yang menyebabkan angka PHK resmi terkesan rendah.
Baca juga: Angka PHK Resmi di Kota Semarang Rendah, Realitanya: Banyak Pekerja Kontrak "Hilang" Tanpa Jejak!
Meski demikian, Disnaker tetap mencatat sejumlah kasus PHK yang berasal dari penutupan perusahaan atau pengurangan tenaga kerja akibat efisiensi.
Salah satu kasus terbesar berasal dari dampak tutupnya dua anak perusahaan PT Sritex, yaitu PT Bitratex dan satu unit usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Semarang, yang menyebabkan sekitar 1.400 pekerja terdampak.
"Dampak kasus Sritex itu, dua perusahaan yang beroperasi di Semarang ikut terdampak, dan sekitar 1.400 pekerja (di Semarang) terkena PHK dari situ," imbuhnya. (idy/rtp)
Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Usulkan Aplikasi Pelayanan Publik Diintegrasikan Secara Nasional |
![]() |
---|
Profil Rohmat Marzuki, Anggota DPRD Jawa Tengah Yang Dilantik Jadi Wakil Menteri Kehutanan |
![]() |
---|
Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Jamin Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Tidak Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.