Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati

Ajakan damai Tita Delima di persidangan tak digubris, ditolak pihak penggugat dengan dalih sudah terlanjut sakit hati.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Pada suatu hari persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Tita Delima menyebut jika ada niatan meminta maaf dan berdamai dengan pihak penggugat.

Namun sungguh disayangkannya, ajakan damai Tita tak digubris, ditolak dengan dalih sudah terlanjut sakit hati.

Ini yang kemudian menjadi cerita apes Tita warga Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik

Baca juga: Nominal Gaji Tita saat Bekerja, Gadis Boyolali Itu Kini Dituntut Rp 120 Juta Oleh Mantan perusahaan

Setelah sekira empat resign dari tempatnya bekerja, dia justru menghadapi gugatan.

Persoalan pun semakin runyam seusai dirinya menerima order kue dari klinik gigi bekas tempatnya bekerja itu.

Dia kini harus menghadapi gugatan dari bekas tempatnya bekerja senilai Rp120 juta.

Keputusan resign yang seharusnya menjadi awal hidup baru justru berubah jadi perkara hukum yang menyakitkan bagi Tita Delima, warga Kabupaten Boyolali

Dia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru sebesar Rp120 juta.

Gugatan ini muncul hanya beberapa bulan setelah mengundurkan diri secara baik-baik.

Gugatan ini membuat Tita kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Awal masuk saya hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Setelah masa percobaan, gajinya perlahan naik dari Rp1,8 juta, ke Rp2 juta, dan terakhir mencapai Rp2,4 juta per bulan.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk."

"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga."

"Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki."

"Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.

Tita pun memutuskan resign pada akhir 2024 karena merasa tak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.

Namun keputusan itu justru berujung gugatan.

Dua Komponen Gugatan

Tita digugat Rp120 juta, terdiri dari dua komponen.

Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja dan Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.

"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun."

"Sisanya Rp70 juta karena perusahaan kecewa dan sakit hati, Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Berawal Jualan Nastar, Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Setelah Resign dari Klinik Gigi

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Boyolali Jawa Tengah

Maria juga menyinggung aturan internal di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan bila resign sebelum kontrak selesai. 

Tita mulai bekerja pada 2022 dengan durasi kontrak dua tahun.

Namun dia memilih keluar lebih awal pada Desember 2024.

“Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024,” ungkap Tita.

Tapi gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai bentuk penalti.

Tak lama setelah keluar, Tita mulai usaha rumahan, jualan kue.

Ironisnya, kue buatannya sempat dipesan oleh klinik Symmetry.

Dari situ, konflik justru makin runyam.

“Pasien mereka suka kue saya."

"Jadi saya hanya antar pesanan ke sana."

"Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” katanya.

Pihak klinik sempat mempertimbangkan merekrut Tita kembali.

Tapi keputusan itu dibatalkan setelah mengetahui dia masih terikat perjanjian kerja sebelumnya.

Mereka lantas mengirimkan empat kali somasi sejak 27 April 2025.

“Karena takut, saya tidak menghadiri undangan somasi dan akhirnya menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Boyolali,” ucap Tita.

Di persidangan, dia menyatakan niat untuk berdamai.

Tapi hasilnya nihil.

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf."

"Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ujarnya.

Tita menegaskan bahwa dia tak bekerja lagi di bidang kesehatan.

Dia hanya ingin fokus jualan kue dan hidup tenang.

“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue."

"Tidak ada niat melanggar,” ucapnya. (*/Kompas.com)

Baca juga: Persiku Kudus Nantikan Kehadiran 1 Pemain Asing Berposisi Bek Tengah, Siapakah Dia?

Baca juga: Buruan Cek! Dana Operasional Rp25 Juta Tiap RT di Semarang Sudah Bisa Dicairkan

Baca juga: Semangat Rokhim Driver Ojol Semarang Genggam 2 Bendera Merah Putih, Sisihkan Penghasilan Harian

Baca juga: Bolehkah Karnaval Agustusan di Blora Gunakan Sound Horeg? Ini Jawaban Sekda Komang

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved