Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Dua narapidana Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
AMNESTI - Tampak luar Lapas Kelas IIA Magelang, Senin (4/8/2025). Terdapat dua narapidana kasus narkoba di Lapas Magelang yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya pun dinyatakan bebas dari hukuman. 

Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.

"Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain," imbuh Ramadhanu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan"

Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta

Baca juga: Indra Bekti Kelihatan Kurus, Berat Badan Turun 12 Kilogram, Buntut Mengidap Fatty Lever?

Baca juga: Homebase PSIM Boleh di Stadion Sultan Agung Bantul, Tapi Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved