Berita Jawa Tengah
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.
"Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain," imbuh Ramadhanu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan"
Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo
Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta
Baca juga: Indra Bekti Kelihatan Kurus, Berat Badan Turun 12 Kilogram, Buntut Mengidap Fatty Lever?
Baca juga: Homebase PSIM Boleh di Stadion Sultan Agung Bantul, Tapi Ini Syaratnya
| Inilah Sosok Sopir Pikap Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Ditangkap di Solo |
|
|---|
| Pemprov Jateng Siapkan Kolam Retensi 250 Hektare Atasi Banjir Tahunan Kaligawe Semarang |
|
|---|
| Kesaksian Warga Rumah Diterjang Longsor Tebing Kapur di Banyumas: Hancur dalam Semenit |
|
|---|
| 6 Korban Kecelakaan Bus Masih Dirawat di RSU Siaga Medika Pemalang, Ini Data Rincinya |
|
|---|
| Penampakan Bangkai Bus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Bagian Kanan Rusak Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250804-_-Lapas-Kelas-IIA-Magelang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.