Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu

K3S SD negeri di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diduga melakukan pungli kepada para guru dan kepala sekolah.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
DUGAAN PUNGLI - Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Inspektorat telah menerima kabar dan saat ini mendalami kabar dugaan pungli terhadap guru dan kepala sekolah di SD Negeri. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus mendalami adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) SD negeri di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Saat ini tim Inspektorat melakukan klarifikasi.

“Kami sudah undang untuk klarifikasi."

"Kami belum bisa menyampaikan konstruksi masalah secara detail, karena ini masih proses,” kata Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus

Baca juga: Nasib Kepala Dinas di Kudus, Setelah Dicopot dari Jabatan Kini Diperiksa

Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya telah memanggil Ketua K3S dan bendaharanya. 

Pemanggilan tersebut guna menglarifikasi adanya dugaan pungli yang menyasar guru dan kepala SD negeri di Kecamatan Jati.

Informasinya, pungutan ini menyasar guru SD negeri sebesar Rp30 ribu per bulan.

Sedangkan untuk kepala sekolah Rp40 ribu per bulan.

“Ada informasi pungutan itu berdasarkan kesepakatan."

"Tapi apakah ada kesepakatan atau tidak, ini masih kami dalami,” kata Eko.

Saat ini, kata Eko Djumartono, terkumpul dana sekira Rp70 juta dari hasil pungutan tersebut.

Hanya saja, berapa nominal total uang pungutan yang pernah terkumpul, Eko belum bisa menjelaskan.

“Karena ada pergantian bendahara."

"Untuk total yang sudah terkumpul, masih belum sampai ke sana."

"Kalau saat ini saldo yang ada itu sekira Rp 70 juta,” kata Eko.

Pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan pungli tersebut terlebih dahulu.

Untuk itu dia belum sampai menyampaikan terkait potensi sanksi yang akan dijatuhkan.

“Sanksi masih jauh, kami perlu pemeriksaan dan perlu dalami sampai tuntas,” kata Eko. (*)

Baca juga: Dugaan Praktik Percaloaan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Ternyata Libatkan Pihak Internal

Baca juga: Teriakan Suranto Sia-sia, Truk Tetap Melaju Saat Pemotor Masuk Kolong, Korban Tewas Warga Sukoharjo

Baca juga: Tanpa Antrean Apalagi Berdesak-desakan, Begini Cara Polisi Jual Pangan Murah di Kota Tegal

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Kesbangpol Blora: Lebih Baik Kibarkan Merah Putih

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved