Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kades Pembohong! Sesal Investor 52 Ruko Desa Jaten Karanganyar Berstatus Tersangka

Kejari Karanganyar menetapkan seorang tersangka selaku investor dalam pembangunan 52 ruko di tanah bengkok Desa Jaten. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
BERSTATUS TERSANGKA - Tim Kejari Karanganyar menahan DR selaku investor pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Selasa (5/8/2025) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar menetapkan pihak investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar

Sebelumnya DR telah menjalani pemeriksaan ketiga di Kejari Karanganyar selama lima jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok tersebut.

Baca juga: BPBD Karanganyar Launching Si Pendekar, Inovasi Aduan Kebencanaan

Baca juga: Kades Nur Wibowo: Relokasi TPS Jetis Karanganyar Tunggu Izin Alih Fungsi Lahan

DR yang mengenakan rompi merah, masker, serta topi hitam berupaya menutup wajahnya menggunakan jaket saat digelandang menuju mobil untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 16.30. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka selaku investor dalam pembangunan 52 ruko di tanah bengkok Desa Jaten. 

Diketahui, nilai investasi dalam pembangunan tersebut sekira Rp4 miliar. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kami menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan saksi tersebut dalam kegiatan ruko yang tidak sesuai aturan."

"Yang sebelumnya menimbulkan kekurangan pendapatan kas desa dalam penyewaan ruko selama 20 tahun."

"Maka kami tetapkan dia sebagai tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/8/2025). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 12 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 1 sampai 20 tahun.

Kades Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan mantan Kades Jaten, Harga Satata sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejari Karanganyar juga telah menyita 52 ruko tersebut pada Senin (4/8/2025). 

Meskipun disita, para penyewa masih dapat beroperasi dengan catatan tidak menyewakan kios tersebut kepada pihak lain karena kewenangan terkait ruko sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karanganyar pasca dilakukan penyitaan. 

Sementara itu Kuasa Hukum DR, Yusuf Ahmadi mengatakan, pembangunan kios tersebut berawal dari kliennya yang mendapatkan penawaran program kerja dari Kepala Desa.

Dalam MoU sudah ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. 

Baca juga: TPS Jetis Karanganyar Akhirnya Dibuka, Syaratnya Segera Relokasi Jauh Dari Pemukiman

Baca juga: Lomba Gobak Sodor di Karanganyar, Nova: Bisa Nostalgia Sekaligus Nguri-uri Permainan Tradisional

"Dari pihak Kepala Desa berbohong kepada investor."

"Yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa, ternyata tanah bengkok."

"Lalu Kepala Desa mengatakan bahwa perizinan dalam proses, sudah diproses, sedang berjalan pemrosesan."

"Akan tetapi sampai hari ini ternyata tidak ada pernah proses perizinan yang dilakukan Kepala Desa," terangnya. 

Dia menjelaskan, dalam proses MoU antara Kades dan investor disaksikan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan babinsa serta bhabinkamtibmas.

Menurutnya, pihak tersebut juga terlibat dalam urusan ini sebagaimana Kepala Desa yang kini telah ditahan. 

"Selaku investor ini korban penipuan Kepala Desa Jaten plus pengurus perangkatnya serta BPD, dibohongi investor ini sama mereka," ungkap Yusuf. 

Oleh karena itu pihaknya berharap proses hukum berjalan adil.

Terkait kontribusi atau fee dari pembangunan kios itu yang diterima desa sesuai perjanjian ialah Rp260 juta.

Terkait hal tersebut, Kades telah mengembalikan fee itu ke desa Rp230 juta.

Dia menambahkan, Kades juga berutang kepada investor senilai Rp200 juta untuk proses mengurus proses perizinan pembangunan ruko, tapi perizinan tersebut hingga kini belum diurus. 

"Artinya tidak ada gratifikasi, tidak ada suap."

"Desa ini meminta bantuan ke investor untuk mengalirkan dana untuk merealisasikan program kerja jangka menengah," pungkasnya. (*)

Baca juga: Mamio dan Papio, Panggilan Khusus Warganet Buat Sarwendah dan Giorgio Antonio

Baca juga: Pemkab Blora Bagi-bagi Bendera Merah Putih, Langsung Berkibar di Depan Rumah Warga

Baca juga: Emak-emak Nasabah BMT Surya Mulki Sulaiman Pekalongan Demo, Tuntut Pencairan Dana Simpanan

Baca juga: Promo Tarif Khusus KA Cakrabuana, Tiket Eksekutif Purwokerto-Jakarta Cuma Bayar Rp250 Ribu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved