Berita Kudus
Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama
Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi D DPRD Kabupaten Kudus memanggil sembilan koordinator wilayah (Korwil) Pendidikan pada Rabu (6/8/2025).
Pemanggilan ini buntut aduan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada guru sekolah dasar (SD) negeri.
Pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada korwil Kecamatan Jati yang dilaporkan, juga korwil lain di Kabupaten Kudus.
Termasuk Korwil Kecamatan Undaan, Kota Kudus, Kaliwungu, Bae, Gebog, Jekulo, Mejobo, maupun Dawe.
Baca juga: Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece
Baca juga: Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu
Korwil Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, pungutan iuran yang dilakukan K3S terhadap guru-guru SD sudah berlangsung cukup lama.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan korwil dan K3S.
Serta membantu pembiayaan tenaga kebersihan dan SDM lain yang tidak ditanggung pemerintah daerah.
Kata dia, kasus ini mencuat lantaran K3S kurang transparan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana hasil iuran.
Eny menyebut belum mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kudus terhadap perwakilan K3S dan guru-guru bersangkutan.
Transparansi pertanggungjawaban dinilai sebagai hak anggota K3S agar tidak muncul persoalan.
Laporan tidak hanya sampai pada pengurus K3S, tetapi harus juga kepada guru-guru yang ditarik iuran.
"Untuk saat ini sudah dalam pemeriksaan Inspektorat."
"Berapa orang yang diperiksa, hingga besaran iuran pungutan yang ditarik K3S, silakan langsung ditanyakan ke Inspektorat," terangnya.
Korwil Kecamatan Dawe, Susanti menambahkan, pungutan iuran tersebut berlaku di semua korwil.
Hanya saja, dia tidak bisa memastikan apakah sistem iurannya sama atau tudak masing-masing korwil.
Dia mencontohkan, sistem iuran guru-guru disetorkan ke K3S Kecamatan Dawe berlaku setiap ada kegiatan dengan besaran iuran tidak bisa dipastikan.
Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah sistem iuran di Kecamatan Jati sama dengan yang diterapkan di Kecamatan Dawe.
Hanya saja, peruntukan dana iuran tersebut sama untuk membantu kegiatan dan kebutuhan korwil.
"Kalau di Dawe, iuran saat ada kegiatan misal gerak jalan, kemah, dan lain-lain melalui kerukunan kepala sekolah sukarela, tidak per bulan," ujarnya.
Baca juga: Gus Miftah Punya Saham di Persiku Kudus, Manajemen Enggan Ungkap Jumlahnya
Baca juga: Nasib Kepala Dinas di Kudus, Setelah Dicopot dari Jabatan Kini Diperiksa
Dinas Diminta Tegas
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, tidaklah benar jika penarikan iuran bersifat memaksa dan menekan.
Jika dana tarikan untuk mencukupi kebutuhan korwil, sedianya korwil menjadi tanggungjawab oleh Disdikpora, bukan guru-guru dan kepala sekolah, termasuk kebutuhan tenaga kerja.
Lebih lanjut, kata wajib pada setiap jenis iuran tidak dibenarkan dan memicu terjadinya persoalan.
Apalagi penggunaan dana tersebut tidak transparan terhadap guru-guru yang selama ini ditarik iuran.
"Ini sudah kejadian, Inspektorat sudah periksa."
"Yang menjadi persoalan, bagaimana langkah ke depan untuk kemajuan pendidikan di Kudus."
"Fenomena kontradiktif jadi persoalan yang berpotensi menghambat kemajuan pendidikan di daerah," tegasnya.
Kholid berharap, terlapor yang saat ini menjalani pemeriksaan di Inspktorat sementara waktu dinonaktifkan dari K3S, sampai hasil pemeriksaan selesai.
Disdikpora juga diminta untuk tegas mengambil sikap dan tindakan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kudus.
"Terlepas nanti pembuktiannya di Inspektorat seperti apa hasil pemeriksaan."
"Yang jelas, kalau ada pembiayan, khawatirnya kepercayaan masyarakat semakin lemah."
"Berimbas lagi tidak mau menyekolahkan ke SD."
"Dinas harus tegas, harus bersikap, tidak tutup mata, dan harus ada evaluasi," lanjut dia.
Anggota Komisi D Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani menambahkan, Korwil merupakan ujung tombak pendidikan di tingkat kecamatan.
Dimana Forum K3S berperan dalam meningkatkan, menambah, dan mengembangkan kompetensi guru.
Menurut dia, kebutuhan anggaran yang tidak bisa didanai oleh dana BOS seyogyanya dipenuhi lewat iuran.
Namun harus didasari pada program yang jelas dan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Semua itu harus disepakati secara tertulis setiap tahun disertai pertanggungjawaban yang jelas.
"Walaupun Rp30 ribu, kalau tidak transparan, tidak ada kegiatannya, jadi masalah."
"Harmonisasi dibutuhkan, saling memiliki."
"Bukan masalah uang yang tidak seberapa, tapi harus jelas segala sesuatunya."
"Ini sudah terlanjur, mari carikan solusinya."
"K3S setelah ini harus ditata kembali," imbaunya.
Baca juga: Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi
Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto menuturkan, pemanggilan 9 korwil ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pihaknya ingin mengetahui keterangan langsung dari masing-masing korwil atas munculnya aduan dugaan pungutan liar yang dialami guru-guru SD oleh K3S.
"Hasil keterangan masing-masing korwil memang mengakui ada tarikan iuran itu."
"Katanya untuk membiayai kebutuhan di Korwil, lantaran anggaran yang diberikan Disdikpora sangat kecil, tidak cukup," terang dia.
Pihaknya berharap, Disdikpora melakukan evaluasi terhadap K3S, termasuk korwil di masing-masing kecamatan.
Evaluasi diharapkan juga menyangkut perihal penganggaran bagi korwil agar mendapatkan suntikan anggaran yang cukup pada setiap satu tahun anggaran.
"Kami harap jika iuran ini dihentikan, dinas memberikan anggaran yang cukup."
"Kalau saat ini sekira Rp30 juta per tahun, paling tidak ke depannya 3 kali lipat per tahun."
"Soal iuran, kalau ada transparansi dan tidak memberatkan, tidak masalah."
"Kami akan sidak di lapangan juga untuk lihat kondisinya seperti apa," tegas Mardijanto.
Diketahui bahwa awal mulanya, terdapat laporan dugaan adanya pungutan liar, masuk di kanal Wadul K1 dan K2 pada 20 Juli 2025 diteruskan ke Kepala Disdikpora Kudus.
Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti Disdikpora pada 26 Juli 2025 dengan pemanggilan pengurus K3S dan guru terkait klarifikasi penggunaan dana iuran.
Setelah itu, muncul kembali aduan serupa dalam bentuk aduan tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Selanjutnya ditindaklanjuti Inspektorat Daerah dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. (*)
Baca juga: Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri
Baca juga: Polres Jepara Gelar Pasar Murah Serentak, 3,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga
Baca juga: BNI Permudah Aktivasi Rekening Dormant dan Tanpa Pengenaan Biaya
Baca juga: Pembelaan Mbak Ita: Kasusnya Sarat Kepentingan Politik Jelang Pilkada 2024
Rohmat Tercengang Pikup Jadulnya Dihentikan Polisi di Alun-alun Kudus |
![]() |
---|
Tak Cuma Bangun Fisik: TMMD Kudus Beri Pelatihan Penyelamatan Korban Kecelakaan di Bendungan Logung |
![]() |
---|
Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus |
![]() |
---|
SD 3 Bulungcangkring Jadi Jawara Baru Kompetisi Sepak Bola Putri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.