Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menolak

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG REPLIK - JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8/2025). 

Jaksa dalam dakwaan kedua ini menerangkan, pemberian uang komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar terhadap kedua terdakwa benar terjadi.

Bahkan, Rachmat Utama Djangkar menyamarkan pemberian uang dari perusahaan dengan memberikan keterangan sebagai bukti pengembalian sebagai utang direksi.

"Alasan penasihat hukum terdakwa tentang perkara yang hanya berdasarkan acuan tanpa melihat alat bukti dari tim jaksa penuntut umum maka harus ditolak," ungkapnya.

Sementara dakwaan ketiga, terkait Mbak Ita dan Alwin yang menerima uang iuran kebersamaan sebesar Rp1 miliar sudah dikembalikan oleh para terdakwa kepada para saksi dalam bentuk dolar Singapura.
Jaksa menyebut, rentang waktu bulan tahun 2022 sampai dengan Januari 2024 kedua terdakwa telah menerima sebesar uang sebesar Rp1.883.200.000.

Perinciannya, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari menemui Ita  sebanyak empat kali dan memberi uang masing-masing sebesar Rp300.000.000 atau Rp1,2 miliar. 

Selain itu, ada penerimaan uang oleh Ita pada bulan Januari 2024 sebesar Rp300 juta dan penerimaan uang sebesar Rp222 juta yang digunakan untuk kegiatan lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita.


Selanjutnya ada penerimaan uang sebesar Rp161 juta untuk kegiatan Semarak Simpanglima, Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat atau untuk kepentingan Ita  untuk menaikkan tingkat elektabilitas.

"Berdasarkan hal tersebut, pledoi terdakwa 1 sepantasnya harus ditolak dan dikesampingkan.

Kemudian dalil-dalil terdakwa 2 adalah mengada-ada dan cenderung serampangan mencari celah hukum sehingga haruslah dikesampingkan," paparnya.

 

Ajukan Duplik

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Ratna Ningsih menyatakan bakal mengajukan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan oleh jaksa pada Jumat  (15/8/2025).

"Duplik nanti akan menguatkan keterangan kami dalam pledoi atau nota pembelaan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan yang didakwakan oleh para jaksa penuntut umum," jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved