Sidang Korupsi Mbak Ita
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menolak
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Jaksa dalam dakwaan kedua ini menerangkan, pemberian uang komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar terhadap kedua terdakwa benar terjadi.
Bahkan, Rachmat Utama Djangkar menyamarkan pemberian uang dari perusahaan dengan memberikan keterangan sebagai bukti pengembalian sebagai utang direksi.
"Alasan penasihat hukum terdakwa tentang perkara yang hanya berdasarkan acuan tanpa melihat alat bukti dari tim jaksa penuntut umum maka harus ditolak," ungkapnya.
Sementara dakwaan ketiga, terkait Mbak Ita dan Alwin yang menerima uang iuran kebersamaan sebesar Rp1 miliar sudah dikembalikan oleh para terdakwa kepada para saksi dalam bentuk dolar Singapura.
Jaksa menyebut, rentang waktu bulan tahun 2022 sampai dengan Januari 2024 kedua terdakwa telah menerima sebesar uang sebesar Rp1.883.200.000.
Perinciannya, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari menemui Ita sebanyak empat kali dan memberi uang masing-masing sebesar Rp300.000.000 atau Rp1,2 miliar.
Selain itu, ada penerimaan uang oleh Ita pada bulan Januari 2024 sebesar Rp300 juta dan penerimaan uang sebesar Rp222 juta yang digunakan untuk kegiatan lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita.
Selanjutnya ada penerimaan uang sebesar Rp161 juta untuk kegiatan Semarak Simpanglima, Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat atau untuk kepentingan Ita untuk menaikkan tingkat elektabilitas.
"Berdasarkan hal tersebut, pledoi terdakwa 1 sepantasnya harus ditolak dan dikesampingkan.
Kemudian dalil-dalil terdakwa 2 adalah mengada-ada dan cenderung serampangan mencari celah hukum sehingga haruslah dikesampingkan," paparnya.
Ajukan Duplik
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Ratna Ningsih menyatakan bakal mengajukan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan oleh jaksa pada Jumat (15/8/2025).
"Duplik nanti akan menguatkan keterangan kami dalam pledoi atau nota pembelaan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan yang didakwakan oleh para jaksa penuntut umum," jelasnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.