Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen

Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi PBB: Beberapa Pemda di Jateng menaikkan PBB-P2 di tahun 2025. (TRIBUNNEWS) 

Di Kota Solo PBB P2 pernah mengalami kenaikan 400 persen di tahun 2023. Namun kemudian Wali Kota kala itu Gibran Rakabuming Raka membatalkannya.

Kabid Penetapan Bapenda Surakarta Wulan Tendra Dewayani mengatakan, pada tahun 2023, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran tarif pajak PBB-P2 sangat tinggi.

"Saat itu, pihak Bapenda kurang massif dalam melakukan sosialisasi, sehingga tarif pajak saat itu tidak berlaku dan kembali ke peraturan tahun 2018," kata Wulan, kepada Tribunjateng di acara Public Service Expo di Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025) 

"Pernah di tahun 2023 ada kenaikan pajak, namun dari Bapenda sosialisasinya kurang masif sehingga banyak masyarakat yang keberatan akhirnya keputusan Walikota saat itu menggunakan aturan tahun 2018," ujarnya.

Wulan menerangkan hingga saat ini, pajak PBB-P2 belum ada penyesuaian.

"Untuk pajak PBB di Solo belum ada penyesuaian untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sekarang digunakan masih menggunakan penetapan tahun 2018," katanya.

Wulan mengatakan secara regulasi, kenaikan pajak diperbolehkan setiap 3 tahun sekali.

"Untuk kenaikan pajak biasanya tiap 3 tahun sekali kita review. namun sejak tahun 2018 belum kita lakukan kenaikan," terangnya.

Kenaikan pajak PBB-P2 harus dimusyawarahkan bersama dan akan diputuskan oleh Walikota. Ia berharap kenaikan atau penyesuaian pajak PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat.

"Belum tahu ke depan ada kenaikan atau tidak. Namun secara regulasi memang diperbolehkan, kalau di Solo NJOP PBB-nya sejak tahun 2018 belum ada penyesuaian lagi, namun secara regulasi sudah boleh untuk melakukan penilaian penetapan PBB tahun berikutnya," tuturnya.

Kenaikan PBB P2 dimusyawarahkan bersama pimpinan dan walikota. Supaya tidak memberatkan masyarakat.

"Untuk tahun 2018 kita naikkan 5 kelas, nanti keputusan ada di Pak Wali Kota yang menyetujui yang mana." terangnya.

Wulan membeberkan angka partisipasi masyarakat Kota Solo yang taat bayar pajak sebesar 76,6 persen.

"Kalau PBB angka partisipasi tahun 2024 hingga 76,7 persen dari 140 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) wajib pajak," pungkasnya. (rez/waw/ray/afn/jti/ito/fba/ais/pet)

Baca juga: Setelah PBB Pati Batal Naik: Massa Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus Terbelah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved