PBB Naik
BKUD Kabupaten Semarang Ungkap Penyebab PBB Tukimah Naik 400 Persen
Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengungkap alasan penyebab Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengungkap alasan penyebab Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.
Tukimah adalah wanita berusia 69 tahun yang tinggal di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Di tahun tahun sebelumnya ia membaya PBB sebesar Rp 161.000, namun kini ia terkejut saat tagihannya melonjak menjadi Rp 872.000.
Ia mengaku kaget karena nilai PBB yang harus dibayarnya naik 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap
Baca juga: Tukimah Warga Ambarawa Syok, Tagihan PBB Naik 400 Persen, Biasanya Cuma 161 Ribu Kini Rp872 Ribu
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.
Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.
“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.
Terkait ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo membeberkan daftar alasannya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.
“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.
Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.
Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah.
Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu.
Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.
Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Kasus lain kenaikan tagihan PBB terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024.
Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.
Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.
“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.
Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan.
Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.
Menurut Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” jelasnya.
Hartono juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi. Dengan begitu, Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Setelah dihitung, koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp 1,3 juta. Sebagian digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.
Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Robinson Ungkap Alasan Menembak Charlie Kirk: Sejujurnya, Aku Ingin Menyimpan Rahasia Ini |
![]() |
---|
China Catat Rekor Tertinggi Angka Pengangguran, Sinyal Ekonomi Melemah |
![]() |
---|
Prodi BPI UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Umum: Membangun Budaya Publikasi Ilmiah |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Muhammad Sulthon, Gagas Dakwah Inklusif Melalui Rekam Jejak Nabi Kelola Perdamaian |
![]() |
---|
Penguatan Pemahaman Desain Industri di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jateng Gandeng Udinus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.