Berita Selebriti
Tompi Keluar dari Keanggotaan WAMI, Bebaskan Siapapun Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti
Tompi ikut kecewa dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti dan memutuskan keluar dari WAMI.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK terkait.
Namun beberapa musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia masih belum optimal dan cenderung lambat, sehingga menimbulkan keraguan dari para pencipta lagu.
Dia bahkan telah beberapa kali menyuarakan perlunya reformasi mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti.
Salah satunya melalui penerapan teknologi berbasis realtime yang memungkinkan pencipta lagu menerima pembayaran langsung begitu lagu mereka digunakan di ruang publik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa Kinerja LMK, Tompi Resmi Keluar dari WAMI"
Baca juga: Kolaborasi Bersama PT UTPE dan Yayasan Astra, Pemkab: Hidupkan Citra Tegal Jepangnya Indonesia
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu
Baca juga: Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Saizu Kenalkan VCO, Produk Serbaguna Bernilai Ekonomi Tinggi
"Yuk Bersatu!" Ari Lasso Ajak Musisi Kritik Aturan Royalti, Kuliti WAMI Karena Tak Transparan |
![]() |
---|
Andre Taulany Sudah Tersakiti dan Menderita, Alasan Ngotot Ceraikan Erin Meski Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Betrand Peto Bongkar Sosok Wanita Penyebar Fitnah Adiknya Bukan Anak Ruben Onsu: Tinggal di Jakarta |
![]() |
---|
Mamio dan Papio, Panggilan Khusus Warganet Buat Sarwendah dan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
"Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.