Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Penolakan Kenaikan PBB

Setelah Pati, Demo Penolakan Kenaikan PBB di Bone Juga Ricuh, Pemerintahan Lumpuh

Setelah di Kabupaten Pati, demo penolakan kenaikan PBB di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga berujung kericuhan.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Massa pengunjuk rasa yang menuntut kenaikan pajak persen di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terlibat bentrok di dua titik setelah sebelumnya berhasil dihalau keluar dari halaman kantor bupati. Selasa, (19/8/2025). 

Aksi ricuh ini membuat aktivitas pemerintahan di kantor bupati lumpuh.

Pegawai terlihat panik dan sebagian meninggalkan kantor.

Hingga malam hari, aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi kericuhan susulan.

Situasi semakin panas ketika massa mendorong kawat berduri dan menjebol pagar kantor bupati.

Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berusaha membendung massa dengan tameng, sembari melepaskan tembakan peringatan ke udara dan semprotan water canon.

“Massa sudah masuk ke dalam kantor bupati dan suasana mencekam karena massa terus merangsek masuk,” kata Kifli, salah seorang warga yang menyaksikan di lokasi.

Batu berserakan di badan jalan, sebagian massa berlarian terkena semprotan water canon, sementara yang lain tetap bertahan sambil berteriak menolak kenaikan PBB-P2.

Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar, menyebut bupati dan wakil bupati sedang berada di luar kota.

Ia juga membantah isu kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen.

“Kenaikan PBB-P2 di Bone itu tidak mencapai 300 persen, itu hoax. Kenaikannya hanya 65 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Bone, Angkasa, mengatakan kenaikan PBB-P2 wajib dilakukan karena adanya peringatan dari KPK dan BPK.

“Kenaikan ini wajib dilakukan karena telah mendapatkan peringatan dari KPK dan BPK,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved