Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Seleksi Segera Dibuka, Isi Posisi 8 Jabatan Strategis di Pemkab Banyumas, Ini Daftar Rincinya

Delapan posisi Pejabat Tinggi Pratama (PJT) Eselon II B di Lingkungan Pemkab Banyumas hingga kini belum terisi. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
SELEKSI JABATAN - Dokumentasi pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Banyumas di Pendopo Si Panji Banyumas pada Sabtu (23/8/25). Masih ada delapan posisi PJT Eselon II B yang hingga kini belum terisi. 

7. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

8. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Baca juga: Srikandi Sampah Sumpiuh: Kisah Perempuan Pemilah dan "Pasukan Tempur" di Timur Banyumas

Baca juga: FEB UMP Ikut Perkuat Sinergi Ekonomi Banyumas Raya di Serayu Economic Forum 

Menurut Agus, sudah banyak pejabat di Lingkungan Pemkab Banyumas yang memenuhi syarat mengikuti seleksi terbuka ini. 

Mereka diharapkan ikut serta dan bersaing secara sehat.

"Harapannya, dengan segera dibukanya seleksi terbuka, jabatan-jabatan strategis ini bisa segera terisi," tuturnya.

Agus menegaskan, pengisian jabatan sangat penting agar roda pemerintahan dan berbagai program strategis tidak terhambat. 

Menurutnya, kekosongan jabatan dapat berdampak pada lambatnya pengambilan keputusan serta terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan seleksi terbuka ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan Banyumas akan semakin baik, efektif, dan cepat dirasakan manfaatnya," jelasnya. 

Pemkab Banyumas berharap proses seleksi terbuka ini menjadi momentum memperkuat struktur birokrasi yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan ke depan. (*)

Baca juga: Pemkab Jepara Masih Buka Beasiswa Kartu Sarjana 2025, Pendaftaran Maksimal 1 September

Baca juga: Rencana Pergantian Nama Kecamatan Karimunjawa, Ini Kata Pemkab Jepara

Baca juga: Belum Ada Separo dari Target, Gegara Ini Realisasi PAD Pasar di Kudus Baru Tercapai 44 Persen

Baca juga: Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved