Buktinya ia melemparkan pekerjaan berat itu ke adiknya. Sementara dia hanya mengawasi dari luar rumah untuk memastikan situasi aman.
AP pun sempat diinterogasi kenapa ia tega menodong adiknya menggunakan celurit agar mencuri. Namun ia hanya tersenyum seperti tidak melakukan kesalahan.
Uang hasil curian tenryata tak bertahan lama. Uang itu hilang cepat, secepat dia mendapatkannya.
Hanya dalam waktu 3 hari, uang senilai Rp 8 juta itu ludes untuk kegiatan maksiat.
"Uangnya digunakan untuk mabuk, judi, pergi ke kafe karaoke, terus untuk mentraktir 10 temannya booking perempuan," kata tersangka AP sambil cengengesan.
• Kuli Bangunan Cari Keadilan Karena Anaknya Divonis Kasus Rudapaksa, Ini Jawaban Polres Kendal
Akibat perbuatannya, kini tersangka AP harus mendekam di sel tahanan Polres Kebumen.
Karena kelakuannya juga, adiknya pun harus ikut mendekam di penjara karena dianggap terlibat dalam aksi pencurian.
Mereka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Pengakuan tersangka AP, pencurian yang ia lakukan ini ternyata bukan kali pertama. Pria yang hanya tamatan SD itu ternyata sudah sering mencuri, namun jumlahnya hanya berkisar ratusan ribu. (aqy)