Berita Jateng

Skema Transfer Dana Desa Diubah Tahun Ini, Berikut Penjelasan Lengkap Mendes PDTT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengumpulkan sebanyak 1.000 lebih kepala desa dan camat Se-Jawa Tengah terkait pengawasan dan pengelolaan dana desa dalam rapat kerja Percepatan Penyaluran Dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat tahun 2020 di Holy Stadium Marina, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/02/20).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan, skema alokasi anggaran Dana Desa 2020 ini mengalami perubahan.

Yakni dana desa yang awalnya ditransfer ke kabupaten kini dialihkan langsung ke rekening desa.

"Mulai tahun ini, dana desa ditransfer langsung ke desa," ucapnya saat Rapat Kerja Percepatan dan Pemanfaatan Dana Desa di Holy Stadium kompleks Grand Marina Semarang, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, perubahan skema juga menyangkut persentase pemberian dana desa.

Sensus Penduduk 2020 - Wali Kota Tegal: Tahun Ini Semakin Hemat Anggaran, Tak Perlu Lagi Kertas

Lapor Pajak Tahunan, Bupati Pekalongan: Tak Perlu Lagi Ngantre, Semua Beres Cuma Klik E-Filling

Viral Broadcast Bikin SIM Kolektif, Polisi Pastikan Hoaks, Warga Karanganyar Jangan Sampai Tertipu

Penderita HIV/AIDS di Salatiga Bertambah 13 Kasus, Mayoritas Ibu Rumah Tangga

Adapun persentase dana desa saat ini sudah berubah yang dahulu 20 persen, 40 persen, dan 40 persen kini berubah menjadi 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.

Hal ini dimaksudkan pada periode pertama diharapkan langsung berdampak positif pada penggunaan dana desa.

"Dana desa tersebut dengan mekanisme 40 persen."

"Kemudian tiga bulan berikutnya 40 persen, dan 20 persen untuk pencairan berikutnya."

"Pada pencairan awal yang tadinya 20 persen ditingkatkan menjadi 40 persen," jelasnya.

Selain optimalisasi pada awal pencairan, selama ini pencairan dana untuk tahap akhir juga mengalami kendala karena waktunya yang pendek.

Sehingga skema persentase pencairan diubah.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan total dana desa untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 72 triliun.

"Dana ini ditransfer langsung ke rekening desa, bukan kepala desa loh."

"Tujuannya, agar tidak ada hambatan birokrasi yang awalnya dana ditransfer ke kabupaten."

"Ini bisa memotong birokrasi panjang agar ada percepatan pembangunan di desa," ucapnya.

Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT

Persijap Jepara Krisis Kiper, Imam Suherman Datangkan Dua Sosok, Bayu Anggara dan Wais Al Qorni

Dies Natalis UNS 2020, 11 Maret Wapres Maruf Amin Dianugerahi Penghargaan

Hasil Persipa Pati Vs PSG Gresik - Tiga Gol Tanpa Balas Masuk Gawang Laskar Saridin

Halaman
12

Berita Terkini