Berita Nasional

Di Tengah Pandemi Corona, Ribuan Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran 30 April

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng mendatangi kantor Gubenur Jateng, Rabu (20/11) sore. Mereka melakukan aksi untuk meminta Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) rupanya tidak menghentikan langkah para buruh untuk berunjuk rasa pada 30 April 2020 nanti, di depan Gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian.

Para buruh akan menyuarakan penolakan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law.

Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).

Calon Jemaah Diminta Segera Lunasi Dana Haji 2020, Kalau Tak Jadi Berangkat? Ini Penjelasan Menag

Di Tengah Wabah Corona, Anggota DPRD Ini Malah Mabuk Bareng 3 Cewek Seksi, Begini Akhirnya

Vanessa Angel Jadi Tersangka saat Hamil Besar, Pengacara: Dia Pasti Stress

Arab Saudi Keluarkan Aturan Ketat Larang Warga Bepergian 24 Jam, Melanggar Didenda Rp 86 Juta

Terapkan Lockdown Wali Kota Meksiko Ditembak Mati Oleh Geng Narkoba

"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah pembatasan jaga jarak fisik (physical distancing).

FOKUS : Waspada Tsunami PHK

Karena menurut dia, ada jutaan buruh tetap bekerja dan mengorbankan nyawa.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh yang terus terjadi.

Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK.

Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil.

Pasalnya, dana insentif sebesar Rp 20 triliun dianggap masih belum cukup memenuhi kebutuhan para pekerja yang terancam di PHK.

"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun, itu masih kurang. Karena akan ada jutaan buruh yang di PHK, di rumahkan dan upahnya tidak dibayar.

Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April "

Berita Terkini