TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang melarang sekolah melakukan penghimpunan dana di penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Pelarangan itu termasuk menarik iuran beli seragam sekolah dan juga uang gedung.
"Dilarang sampai semester 1 berakhir. Yang jelas, dilarang menerima sumbangan untuk uang gedung serta pembelian seragam sekolah," jelas Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo, Selasa (12/5/2020) sore.
Menurutnya larangan itu telah tertuang di surat edaran Disdikbudpora Kabupaten Semarang nomor 422.4/853/2020, tertanggal 27 April 2020 perihal larangan penghimpunan dana PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Ada tiga poin kebijakan yang tertuang di dalam surat edaran itu. Yakni meliputi satuan pendidikan dilarang menarik dan mengumpulkan dana sumbangan dari orang tua calon peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.
• Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar
• 6 Petani di Sragen Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Bupati: Kita Akan Tuntut Pemilik Sawah
• Tren KDRT Kota Semarang Menurun saat Pandemi Corona dan Stay at Home
• Daging Babi Dipasok dari Solo Diolah Mirip Sapi Dijual di Bandung, Polisi: Kami Belum Selidiki
• Kisah Mbah Tasirah, Warga Demak Tinggal di Kandang Kambing Bersama Cucu
Lalu, satuan pendidikan dilarang mewajibkan calon peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 untuk membeli dan mengenakan seragam baru.
Kemudian, kebijakan tersebut berlaku hingga semester 1 tahun ajaran 2020/2021 berakhir.
"Intinya kami melarang satuan pendidikan menerima sumbangan, baik itu sumbangan masyarakat peduli terhadap pendidikan maupun seragam."
"Tidak diperkenankan sampai semester 1 berakhir," papar Katon.
Sukaton pun menjelaskan surat edaran tersebut berlaku sama bagi SD dan SMP negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Semarang. Untuk sekolah swasta, ia menjelaskan pemerintah sudah memiliki regulator.
"Jika alasan sekolah swasta nantinya sumbangan uang gedung untuk mencukupi kebutuhan sekolah, perlu ditahan dulu sampai semester 1 berakhir."
"Kecuali kalau SPP, sekolah swasta boleh, silakan. Kalau sekolah negeri memang tidak ada SPP," lanjutnya.
Terkait seragam, Sukaton menjelaskan tak mengharuskan siswa baru SD tahun ajaran ini untuk langsung mengenakan seragam putih merah, dan siswa baru SMP mengenakan seragam putih biru.
"Siswa SD pakaian bebas, untuk yang SMP pun tidak kami tentukan harus pakai pakaian putih biru."
"Yang dipunyai masyarakat silakan digunakan, baju kemeja, celana dan sepatu," ungkapnya.
Terkait pengawasan, Sukaton menjelaskan selain sudah adanya surat edaran tersebut, juga tim dari Disdikbudpora melakukan pengawasan lewat pengawas yang ada. Meski tak dijelaskan secara spesifik, Sukaton mengaku ada sanksi bagi sekolah yang tak menaati hal tersebut.