"Saat itu pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban yang mandi bila tidak mau menuruti kemauannya," ujarnya.
AKP Sarimin menjelaskan Bunga tidak teperdaya begitu saja.
Sebaliknya, dia terus memberontak melawan pelaku dengan cara berteriak.
Teriakan korban di pagi hari itu menggegerkan warga Kampung Sawah Brotojoyo Dalam.
Lantaran panik, pelaku sempat mencekik korban dan menampar korban selepas itu kabur.
"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.
Kami kemudian segera membekuk pelaku," ujarnya.
Menurut AKP Sarimin, setelah penyelidikan ternyata aksi pelaku mengintip korban tidak hanya satu kali.
Bahkan pelaku yang bekerja sebagai mekanik sebuah bengkel motor itu juga tidak hanya mengintip Bunga melainkan tetangganya yang lain.
Namun, korban yang lain enggan melaporkan hal itu karena takut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Kisah Tukang Cilok Ivan Masuk TNI, Awalnya Ingin Jadi Bintara, Tak Tahunya Malah Bisa Masuk Akmil
Baca juga: Di Balik Kisah Jati Tua Denok di Hutan Blora: Putri Gumeng Tolak Lamaran Raja
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Cara Buka Franchise Indomaret, Ambil Alih Indomaret Lama Pun Bisa, Ini Syarat dan Besaran Modal Awal