Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri sirih," jelasnya.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Sedep mengaku sebelumnya jalan-jalan di Pasar Gunungpati.
Dia melihat tas tergantung di pintu kios dalam keadaan sepi.
"Kok sepi langsung kulo ambil. (Kok sepi langsung saya ambil)," ujar wanita yang biasa mengemis di jalanan.
Dia tahu tasĀ terdapat uang ketika melihat korban memberikan kembalian kepada pembeli.
Dia niat mencuri karena untuk membayar hutang diantaranya bank titil, PKK, dan Dawis.
"Lha pripun hutang kulo katah. Kulo ditagih tiyang terus. Makane kulo niat nyolong
(Lha bagaimana hutang saya banyak. Saya ditagih orang terus. Saya niat mencuri), " ujarnya.
Dia berkilah uang dibelikan motor untuk bekerja suaminya mencari rosok.
Saat ini hutangnya sudah lunas dan tidak lagi ditagih.
"Jumlahe mboten ngertos pak. Nek mboten nyolong mboten saget bayar utang (jumlah ya tidak tahu kalau tidak mencuri tidak bisa bayar hutang)," tutur dia.
Sementara tersangka Eko mengaku uang tersebut dibelikan nomor togel. Dia membeli togel setelah membeli motor.
"Basang nomornya di Tlogosari setelah beli motor," ujarnya. (*)
Baca juga: Sembari Tunggu Tol Laut, Pembangunan Tanggul di Tambaklorok Sudah Disiapkan untuk Penanganan Rob
Baca juga: Orasi Ilmiha Bupati Blora Arief Rohman : Tahun 2021, Angka Stunting Di Blora Capai 21,5 Persen
Baca juga: Asyiknya Ciblon di Kalimas, Lokasinya Dihimpit Hamparan Kebun Teh Kemuning Karanganyar
Baca juga: Pendaftaran Tahap Dua Uang Ganti Rugi Proyek Bendungan Bener Dibuka, Harga Tanah Sekitar pun Naik