TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disnaker Kota Semarang bersama serikat pekerja dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Disnaker setempat, Selasa (29/11/2022).
Rapat tersebut guna membahas besaran Upah Minimun Kota (UMK) Semarang Tahun 2023.
Dalam rapat, serikat buruh sepakat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai sebagai dasar penentuan UMK.
PP tersebut tak bisa dijadikan dasar lantaran tak sesuai kondisi lapangan.
Baca juga: Penipu Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Banyak Warga Kota Semarang Jadi Korban
Bahkan Slamet Kuswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari KSPN berujar, para pekerja telah melakukan survei.
Survei yang dilakukan guna mengetahui angka UMK agar para pekerja di Kota Semarang mendapatkan kehidupan layak.
Dari hasil survei angka UKM harusnya naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya atau di angka Rp 3.683.999,90.
"Dari dasar itu kami minta pemerintah tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: 18 Ibu-ibu Sosialita Korban Arisan Online Digugat di Pengadilan Negeri Semarang
Dia menerangkan, pemerintah juga harus mendengar suara buruh dalam hal penentuan UMK.
Untuk itu PP Nomor 36 Tahun 2021 harusnya tidak lagi digunakan dalam formulasi penentuan UKM.
Gantinya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penentuan besaran UMK 2023.
"Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78," terangnya.
Baca juga: DPU dan Distaru Lakukan Persiapan Pembenahan Kawasan Kota Lama Semarang
Adapun Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebutkan, penetapan UMK harus seimbang.
Meski demikian, Sutrisno sepakat dengan para pekerja yang menginginkan kenaikan UMK di angka 11 hingga 13 persen.
Sutrisno akan membawa usulan tersebut untuk disampaikan ke Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.
"Setelah itu akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember," imbuhnya.
Meski demikian, usulan kenaikan UKM 2023 sebesar 11 hingga 13 persen dari buruh ditolak para pengusaha.
Baca juga: Kota Lama Semarang Jadi Percontohan Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan Berwawasan Budaya di Indonesia
Menurut Nugroho Apriyanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Apindo, usulan kenaikan UMK dari para pengusaha di Kota Semarang di angka 4,3 hingga 7,6 persen.
Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 digunakan untuk penentuan besaran UMK 2023 tak sah.
Hal itu lantaran Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, maupun SK Mahkamah Agung Nomor 91 Tahun 2020.
"Kami tidak sepakat dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022."
"Apindo Kota Semarang juga sudah memberikan usulan kepada Plt Wali Kota Semarang," tambahnya. (*)
Baca juga: DBHCHT Wonosobo Tahun Ini Tembus Rp 20 Miliar, Digunakan Buat Apa Saja?
Baca juga: UMK 2023 Solo Diumumkan Besok Rabu, Gibran: Angka Sudah Ada, Dipastikan Naik
Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan Kepada Pensiunan ASN: Jangan Diam di Rumah Agar Tidak Cepat Pikun
Baca juga: Respons Bruno saat FIFA Coret Ronaldo dan Ganti Dengan Namanya Sebagai Pencetak Gol Jadi Sorotan