Dia menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Baca juga: Imlek di Kabupaten Semarang, Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa Gelar Barongsai, Sabtu Malam Minggu
Baca juga: 65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong
Baca juga: Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun
Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen