Hasil penjualan itu kemudian dibagi rata kepada tiga rekannya yang ikut beraksi.
“Kami mengincar truk karena mudah dijual dibandingkan mobil pribadi,”ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pencuri Truk di Palembang Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi 9 Kali"
Baca juga: Warga yang Resah Akhirnya Jebak Pelaku Pencurian Pakaian Dalam, Kaget Ternyata Pelaku Bocah SD