Berita Semarang

LSS Segera Dideportasi ke Tiongkok, Mantan Napi Kasus Narkotika, 8 Tahun di Lapas Bulu Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LSS mantan narapidana kasus narkotika asal China akan dideportasi ke negaranya.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan narapidana kasus narkotika asal China dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. 

Mantan narapidana perempuan berinisial LSS tersebut baru saja bebas menjalani pidana di Lapas Perempuan Bulu Semarang.

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, mantan narapidana perempuan itu diterima di Rudenim sejak Kamis (26/1/2023). 

LSS sebelumnya menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 6 Warga Binaan Lapas Bulu Semarang Peroleh Asimilasi, Mei Kartini: Mereka Tetap Kami Awasi

Baca juga: Modus Pria Ngaliyan Semarang Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Buat Faktur Fiktif

"LSS dinyatakan bebas habis masa pidana pada 24 Januari 2023," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, LSS saat ini telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan itu berupa pendetensian dan dilakukan registrasi data deteni berupa pengambilan foto, sidik jari, penggeledangan barang, serta pengecekan kesehatan.

"Rumah Detensi Imigrasi Semarang saat ini berkoordinasi dengan pihak Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya," tuturnya.

DIa menuturkan, pihak Rudenim saat ini pemberian dokumen perjalanan untuk pemulangan atau deportasi LSS ke negaranya.

LSS sementara ini menunggu pendeportasian di Rudenim. (*)

Baca juga: Sudah Adakah Jamaah Calon Haji di Kabupaten Semarang Batalkan Keberangkatan Tahun Ini?

Baca juga: Orangtua Jadi Kuncinya! Mbak Ita Merespon Maraknya Isu Kasus Penculikan Anak di Semarang

Berita Terkini