Siswa SMP Cilacap Dibully

Ulah MK Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap Tak Cuma Sekali, Pernah Dikeluarkan Karena Hal Serupa

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Yunita dan jajaran Forkopimda Cilacap saat melakukan konferensi pers terkait kasus perundungan siswa Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, bantuan itu diberikan Polri untuk meringankan beban orangtua korban yang anaknya menjadi korban perundungan.

Polri juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.

Imbas dari viralnya video perundungan itu, Kapolresta Cilacap kini mulai mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah yang sama.

Termasuk, sekolah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap.

Polresta Cilacap pun membuka pengaduan melalui layanan hotline di nomor 081227575594.

Baca juga: Kasus MK Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap di Masa Lalu, Sampai Pindah Sekolah 4 Kali

"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orangtuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," kata Kapolresta Cilacap.

Adapun kasus perundungan yang menimpa FF diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam.

Ini sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).

Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kades Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian.

Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.

Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".

Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai sistem peradilan anak.

Terduga pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Parah! Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Viral Dibully dan Dianiaya Kakak Kelas, Harus Jalani Operasi

Baca juga: Ini Kabar Terkini Nasib Antony Seusai Jalani Pemeriksaan 5 Jam, Bisa Gabung Manchester United Lagi?

Baca juga: INGAT! Hari Ini Sabtu 30 September Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

Baca juga: Reveal Fakta Lain Ahmad Dhani: Tak Lupakan Mendiang Erwin Prasetya, Usai Manggung Kirim Uang Royalti

Baca juga: 12 Senpi Sitaan KPK di Rumdin Syahrul Yasin Limpo Milik Siapakah?

Berita Terkini