TRIBUNJATENG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan atas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Adanya putusan MK tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormatinya dan meyakini para hakim MK sudah melakukan pertimbangan dengan baik.
"Sekali lagi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Juru Bicara (Jubir) PSI Sigit Widodo kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Sigit mengatakan bahwa PSI selalu menaati setiap hukum yang berlaku.
Sigit percaya dengan independensi yang dijaga MK.
"Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Respons Gibran Soal Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres: Ya Ndak Apa-apa
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Baca juga: MK: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Adalah Ranah Pembentuk UU
Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak yang gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan MK yaitu menolak gugatan syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diturunkan menjadi 35 tahun.
Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan putusan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.
Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti di Solo, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu. Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.
"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.
Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.
"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.
MK Tolak Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.
MK menegaskan bahwa penentuan usia minimum presiden dan wakil presiden ranah pembentuk undang-undang, meskipun hal tersebut dapat dinilai konstitusionalitasnya.
Hal ini didasarkan pada pelacakan original intent di balik perubahan UUD 1945 pada awal masa Reformasi.
Ketika itu, sejumlah fraksi di MPR berdebat ihwal pembatasan usia minimum capres-cawapres.
Misalnya, fraksi PDI-P sempat mengusulkan agar usia minimum itu 35 tahun. Namun, beberapa fraksi lainnya setuju pada usia 40 tahun dengan alasan kematangan berpolitik dan alasan-alasan lainnya.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun," kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Namun demikian, persoalan usia ini diakui dimungkinkan berubah pada masa depan karena todak ada patokan yang ideal.
Oleh karena itu, tercapailah kesepakatan bahwa batas usia ini tidak diatur di dalam UUD 1945.
"Jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang," tambah Arief.
"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," lanjutnya.
MK menjelaskan bahwa jika pembatasan usia ini ditentukan oleh Mahkamah, maka fleksibilitasnya menjadi berkurang dan memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa kadernya pada 16 Maret 2023.
Dalam petitumnya, PSI meminta Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) soal syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional.
Mereka meminta, syarat usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu sebelumnya yaitu 35 tahun.
PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024 nanti.
Gugatan PSI yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan,di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dlaam sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calo presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada hari ini, Senin (16/10/2023). (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati