"Karena sebagai seseorang yang punya kekuatan indigo, Rara itu kan memang sering dimintai tolong aparat kemanan dan aparat negara, di antaranya polisi.
Jadi tahun lalu tuh sebelum ada forensik datang itu kan 40 hari di hari ke 39 itu malam sebelum ke sini itu banyak yang minta tolong jadi jangan sampai ada yang kesurupan segala macam," ujarnya.
Menurut Rara, apa yang dilakukannya sebagai seorang indigo merupakan salah satu ikhtiar.
"Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rra masih belum bisa nyampe ke Subang jarak jauh," ucapnya.
4. Polisi pastikan keterangan Danu sesuai
Polisi menyimpulkan bahwa keterangan tersangka Danu sesuai dengan olah TKP.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, tersangka Danu dihadirkan dalam olah TKP untuk mencocokan keteranganya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pra rekontruksi dan rekontruksi.
5. Polisi temukan sarung golok
Polisi belum menemukan golok yang disebut jadi senjata untuk membunuh Tuti Suhartini di Subang, Jawa Barat.
Namun, setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi menemukan sarung golok tersebut.
Dalam proses pencarian barang bukti itu, polisi tampak mencari di sekitar halaman rumah, termasuk di rerumputan dan semak-semak.
Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Mereka adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.