TRIBUNJATENG.COM, SIDRAP - Dua pasutri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara 20 tahun seusai terbukti melakukan tindak penipuan online.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melalui iklan program daster murah.
Semisal dengan dana Rp 100 ribu, pembeli dapat 3 daster.
Jika dana sudah ditransfer, pesanan akan dikirim ke alamat pembeli.
Namun, ternyata itu semua adalah tipu- tipu belaka, tak ada satupun barang yang dikirim, padahal pembeli sudah transfer uang.
Dari hasil penipuan tersebut, kedua pasutri ini bisa mengeruk dana hingga Rp 4,6 miliar dimana itu dijalankan sejak 2018.
Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Sujud Syukur, Anak Nia Daniaty Harus Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar
Baca juga: Pantas Guru Honorer Punya Uang Capai Rp 1,4 Miliar, Ternyata Terlibat Penipuan Undangan APK
Dua pasangan suami-istri (pasutri) terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Diketahui, aksinya terciduk seusai memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) dan menawarkan penjualan daster murah.
Kedua pasutri itu dijerat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dipersangkakan 28 Ayat 1 KUHPidana."
"Kemudian untuk TPPU, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono seperti dilansir dari Tribun-Timur.com, Jumat (15/12/2023).
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.
Kompol Bayu pun mengimbau, masyarakat jeli dalam melakukan belanja online.
Jika merasa menjadi korban penipuan online, tidak sungkan melaporkan ke polisi.
Transaksi Keuangan Capai Rp 4,6 Milliar