Ungkap Kasus Penipuan Online

2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kasus penipuan online.

Angka transaksi keuangan dari hasil sobis atau penipuan online oleh dua pasutri di Sidrap, Sulawesi Selatan ini mencapai Rp 4,6 milliar.

Demikian diungkapkan Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat merilis kasus itu pada Kamis (14/12/2023).

Hasil transaksi keuangan oleh empat pelaku, kata Kombes Pol Helmi, diketahui setelah Tipidsiber Polda Sulsel menjalin kerja sama dengan PPATK.

Dari hasil penelusuran jejak keuangan PPATK itulah, terungkap hasil transaksi keuangan pelaku mencapai milliaran rupiah.

"Transaksinya panjang."

"Makanya kami bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK."

"Sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," kata Kombes Pol Helmi.

Baca juga: Asal Muasal Penipuan Jemaah Umroh di Garut, Dani Imingi Promo buat Guru Ngaji

Baca juga: Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selain bekerja sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak perbankan, Pegadaian, dan BPN. 

"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang," bebernya. 

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak perbankan, mereka sudah melakukan penipuan online sekira Rp 4,6 miliar. 

"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekira Rp 4,6 miliar."

"Sementara kami telusuri jejak perbankannya," beber Kombes Pol Helmi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.

Selain itu, ada juga 1 mobil mewah jenis Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, satu drone, satu apple, satu honda CRV, satu toyota Calya, seunit mobil Brio, dan seunit jam tangan Bos. 

Kronologi dan Modus 

Halaman
1234

Berita Terkini