AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.
Kepada tetangga korban, AF hendak pulang ke Lamongan.
Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku."
"Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar AKBP Danang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Hewan Blitar oleh Karyawan, Pelaku Kabur Loncat Pagar"
Baca juga: Fenomena Rokok SKT Makin Diminati Ketimbang SKM, Ketua PPRK: Akibat Kenaikan Tarif Cukai
Baca juga: Pemkot Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Pegawai Non ASN
Baca juga: 11 Petugas Kebersihan Peras Warga Karet Tengsin, Sampah Dibuang di Teras Rumah Jika Tak Beri Uang
Baca juga: Perpisahan Bupati Tegal Umi Azizah "Saya Pulang ke Tuwel"