Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Serahkan Langsung LKPD Unaudited Tahun 2023 di BPK

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Unaudited tahun

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mantor BPK Provinsi Jawa Tengah di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mantor BPK Provinsi Jawa Tengah di Semarang.


Usai menyerahkan laporan, Fadia mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Pekalongan atas kerjasama dan kerja kerasnya, sehingga LKPD Kabupaten Pekalongan Unaudited tahun 2023 dapat tersusun dengan baik dan dapat dilaporkan tepat waktu kepada BPK.


"Alhamdulillah kita telah menyerahkan LKPD unaudited kita kepada BPK, semoga proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPD unaudited kita berjalan dengan baik, dan dapat menghasilkan penilaian yang baik kepada Kabupaten Pekalongan yaitu WTP, Aamiin," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (31/1/2024).

 

Fadia juga mengungkapkan, berkomitmen untuk responsif terhadap permintaan kelengkapan data yang dibutuhkan BPK selama proses pemeriksaan.


Karena, jangan sampai ketidaklengkapan dokumen yang diminta nantinya malah menimbulkan persepsi tidak baik dan mempengaruhi penilaian BPK terhadap LKPD Kabupaten Pekalongan.


Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengungkapkan, bahwa sesuai peraturan yang ada, maka LKPD harus disampaikan paling lambat 3 bln setelah tahun anggaran berakhir.


Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan maksimal  2 bulan setelahnya BPK harus menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut kepada pemerintah daerah dan juga DPRD, serta untuk segera di tindaklanjuti oleh pemda selama 60 hari berikutnya.


"Secara keseluruhan, rata-rata capaian tindak lanjut rekomendasi BPK di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mencapai 92 persen."


"Capaian tersebut menurutnya sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi Indonesia," ungkapnya.


Dijelaskan Hari, bahwa BPK memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan 4 kriteria, yaitu terkait dengan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran.


Lalu, sistem pengendalian internal yang memadai oleh daerah terkait regulasi, serta kecukupan catatan atas laporan keuangan.


"Kami meminta semua pihak untuk menjaga prinsip IIP, yaitu Independen, Integritas dan Profesional, yang menjadi landasan BPK dalam bekerja," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved