OPINI

OPINI Mukhamad Nur Huda : Siaran Berita Pilkada Wajib Berimbang dan Cermat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Bidang Isi Siaran, KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda

Oleh: Mukhamad Nur Huda

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah

Gegap gempita menyambut gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai terasa di berbagai pelosok Jawa Tengah. 

Begitupun, setiap hari tayangan berita tentang kegiatan calon kepala daerah menghiasi Lembaga Penyiaran televisi maupun radio.

Di Jawa Tengah terdapat 76 pasangan calon yang terdiri dari 62 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 14 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 35 daerah. Mereka berangkat dari berbagai latarbelakang, mulai petahana, politikus, artis, dokter, dosen, anak mantan bupati hingga eks kepala dinas.

Dalam konteks Pilkada 2024, situasi ini menjadi momen krusial dalam demokrasi Indonesia. Sebagai salah satu elemen penting dalam proses demokrasi, Lembaga Penyiaran memiliki peran yang besar dalam memberikan informasi kepada publik terkait calon-calon kepala daerah, program kerja, serta perkembangan selama masa kampanye. Dalam menjalankan peran ini, penting bagi Lembaga Penyiaran untuk menyajikan berita secara cermat dan berimbang agar tidak menimbulkan misinformasi maupun bias yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak objektif.

Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan ataupun kelompoknya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan dan pengawasan tiap program siaran. Hal ini, mengingat frekuensi publik ini harus dijaga bersama, masyarakat harus menerima informasi secara adil dan berimbang yakni semua mendapatkan kesempatan yang setara.

KPI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kapanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Lembaga Penyiaran. SE tersebut menjadi pedoman atau panduan bagi Lembaga Penyiaran agar senantiasa menerapkan kaidah, kewajiban dan batasan penyelenggaraan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

Dalam hal keberimbangan, aturan mengenai hal itu juga terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 yang diteruskan dalam Peraturan KPI tahun 2012 tentang P3SPS, yaitu program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pilkada, dilarang memihak salahsatu peserta Pilkada, dan program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pilkada kecuali dalam bentuk iklan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah sendiri juga telah mengimbau pada seluruh Lembaga Penyiaran untuk cermat dan berimbang dalam menyiarkan program siaran terkait Pilkada. Selain sebagai tindaklanjut SE dari KPI Pusat, imbauan KPID Jawa Tengah ini penting untuk memberikan rambu-rambu secara spesifik. Artinya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang ada.

Tak hanya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPID Jawa Tengah juga telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2024.

Gugus Tugas ini selain mempermudah koordinasi antar lembaga dalam bentuk konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, juga untuk pencegahan terhadap pelanggaran atas penyiaran yang terkait dengan kegiatan sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan bentuk kegiatan lainnya, termasuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, masih terdapat aturan mengenai batasan-batasan yang dapat dijadikan rambu dalam penayangan pemberitaan Pilkada, yakni Kode Etik Jurnalistik maupun Etika Pariwara.

Netralitas

Sejumlah regulasi yang mengawasi siaran tersebut semata-mata agar media benar-benar menjadikan netralitas sebagai prinsip utama dalam penyiaran, khususnya pada masa pemilu. Jika lembaga penyiaran tidak netral atau condong pada salah satu calon, hal ini dapat menciptakan persepsi yang tidak adil bagi calon lainnya dan merusak kepercayaan publik. Media yang netral mampu menjadi jembatan informasi objektif sehingga masyarakat dapat menilai setiap calon secara akurat.

Sebab, dalam Pemilu, pilihan masyarakat sangat dipengaruhi oleh informasi yang mereka dapatkan. Ketika lembaga penyiaran menayangkan berita yang berimbang, masyarakat akan mendapatkan pandangan yang utuh tentang setiap calon tanpa terdistorsi oleh opini atau kepentingan tertentu. Informasi yang cermat, lengkap, dan tidak memihak membantu masyarakat memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap media adalah hal yang sangat berharga. Jika lembaga penyiaran tidak cermat dalam pemberitaan atau terkesan tidak berimbang, kredibilitasnya bisa terganggu. Dalam jangka panjang, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada media tersebut, yang pada akhirnya merugikan media itu sendiri dan mengurangi daya informasinya dalam mempengaruhi masyarakat.

Era digital menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Penyiaran karena informasi mudah tersebar luas tanpa verifikasi, terutama beredarnya informasi hoaks atau menyesatkan. Lembaga penyiaran sebagai sumber utama informasi publik bertanggung jawab untuk menghindari penyebaran berita yang tidak benar.

Fakta yang diverifikasi, data yang tepat, serta sikap kehati-hatian dalam menyusun berita dapat meminimalisasi risiko tersebarnya informasi yang salah, yang bisa saja memengaruhi pandangan publik secara negatif.
Pemberitaan Berkualitas

Begitupula, informasi yang akurat dan seimbang mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses Pilkada. Ketika publik merasa mendapatkan informasi yang cukup, transparan, dan berimbang, mereka akan lebih terdorong untuk menggunakan hak pilihnya. Partisipasi aktif ini merupakan fondasi demokrasi yang kuat, dan lembaga penyiaran berperan besar dalam mewujudkannya.

Lembaga penyiaran perlu menerapkan prinsip peliputan untuk menjamin pemberitaan yang berkualitas selama Pilkada agar tetap berimbang dan cermat. Yaitu verifikasi data, setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan kebenaran informasi. Kemudian keseimbangan sumber, yaitu memberikan porsi yang sama pada setiap calon dalam satu program siaran, menghindari ketimpangan yang bisa menciptakan persepsi bias.

Selanjutnya, penyajian yang objektif yakni berita disajikan tanpa menambah opini atau preferensi politik dari lembaga penyiaran.

Termasuk penggunaan bahasa yang netral dan tidak provokatif penting untuk menghindari kesalahpahaman atau penyebaran emosi negatif.

Di sinilah keberadaan LP memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan berita secara cermat dan berimbang, terutama selama Pilkada 2024. Berita yang akurat, netral, dan terpercaya menjadi pilar utama yang membantu masyarakat dalam mengambil keputusan terbaik di bilik suara. Melalui komitmen untuk menjaga integritas pemberitaan, LP turut berkontribusi dalam menciptakan proses Pilkada yang demokratis, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak. (*)

Baca juga: Pengamat Militer : Serius Tangani Akar Masalah Soal Penyerang 33 Oknum TNI di Deli Serdang

Baca juga: Panglima: 33 Prajurit Armed Deli Serdang Jalani Pemeriksaan Buntut Penyerangan, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kapolri Bakal Pecat Polisi yang Minta Uang Damai Kasus Guru Supriyani

Baca juga: Silakan Lapor Mas Wapres di 081117042207, Hari Perdana Sudah Ada 55 Rakyat Lapor ke Wapres

 

Berita Terkini