"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.
Baca juga: Dinsos P3A Blora Sebut Alokasi Anggaran untuk Program Perlindungan Anak dan Perempuan Masih Terbatas
Baca juga: Duh, Anggaran Program Perlindungan Anak dan Perempuan di Blora Masih Terbatas
Berdasarkan kasus tersebut, IV kemudian melaporkan ayahnya ke polisi.
Dia ingin memperjuangkan haknya.
IV juga kerap mendapat komentar tak menyenangkan dari keluarga ayahnya.
"Padahal aku tidak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan."
"Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang, WhatsApp diblokir."
"Ayah itu tidak pernah kasih nafkah sejak 2015."
"Makanya aku melaporkan ayah," ujarnya.
Pelaporan IV ini didampingi pengacara, Johan Widjaja.
Johan mengatakan jika kliennya memang melaporkan ayah kandungnya sendiri.
Ini sebab perlakuan sang ayah yang tak menafkahi.
Berdasarkan kekesalan itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana."
"Itu diatur di UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP," tandas Johan Widjaja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anak Polisikan Ayah Kandung di Sidoarjo Jatim, Gegara Ditelantarkan Selama 10 Tahun
Baca juga: Arief Sebut "Sewu Lubang", Potret Terkini Jalan Kaligawe Semarang, Pengendara Wajib Ekstra Hati-hati
Baca juga: 2 Sektor Ini, Fokus Ahmad Luthfi Gubernur Jateng Terpilih Selama 5 Tahun
Baca juga: Makin Lengkap, RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Kini Miliki Gedung Layanan Kanker Terpadu
Baca juga: Kirab Barongsai dan Liong Meriahkan Cap Go Meh di Solo, Atraksinya Tersebar di 4 Titik