Berita Nasional

Profil Maya Kusmaya, Lulusan ITB Yang Beri Perintah Oplos BBM RON 88 dengan Pertamax

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK MAYA KUSMAYA - Maya Kusmaya (kiri) saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Maya Kusmaya (kanan) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Terungkap sosok dan rekam jejaknya, jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Maya Kusmaya, tersangka baru yang terlibat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi pertamax.

Maya Kusmaya diduga berperan memberikan instruksi kepada Riva Siahaan untuk melakukan pengoplosan tersebut.

Maya Kusuma sendiri menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

Korupsi tersebut disebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023. 

Disebut-sebut, bila pengoplosan itu terjadi selama lima tahun ke belakang maka kerugian negara ditaksir bisa mencapai 968,5 triliun.

Diketahui, Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

 

Kini dirinya disebut sebagai penjahat di pertamina karena perintahkan oplos pertamax. 

Awalnya Maya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina senilai Rp193.77 triliun. 

Namun, karena Maya tidka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dirinya lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/02/2025). 

Penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB

Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/6/2025).

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini