"Yang sudah diinformasikan di Sukoharjo ada 7.832 lowongan kerja."
"Lowongan kerja itu ada di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya," paparnya.
Meski demikian, Dispenaker juga menjamin tunjangan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berlaku selama 6 bulan sesuai peraturan."
"Selain itu, jaminan hari tua wewenang BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
"Insya Allah, jaminan hari tua itu aman."
"Kami sudah Koordinasikan terkait jaminan hari tua tetap difasilitas."
"Namun karena itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dari para pencari jaminan kehilangan pekerjaan," lanjut Sumarno.
Sumarno menambahkan, pencarian surat PHK dan jaminan hari tua tak semena-mena dapat begitu saja.
Melainkan masih ada proses dan syarat yang harus dilakukan oleh buruh yang terdampak PHK ini.
Baca juga: Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif
Baca juga: Kuasa Hukum Debitor Pailit Minta Proses Kepailitan Sritex Berjalan Adil dan Transparan
28 Februari Jadi Hari Terakhir Kerja Buruh Sritex
Usia PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan berakhir dalam waktu dekat ini.
Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritex pada Rabu (26/2/2025).
Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dispenaker Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025).
Kepala Dispenaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, setelah sidang pada 30 Januari 2025, kurator dan owner PT Sritex bertemu dan pertemuan itu menemui titik terang.