TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar mulai menerapkan program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga miskin di Bumi Intanpari.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, program tersebut sudah mulai diterapkan pada tahun ini.
Ada beberapa kriteria yang mendapatkan program tersebut seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Ratusan Orang Telah Selesaikan Pembayaran Haji Tahap Pertama di Karanganyar
Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Total Rp 2,9 Miliar
"Masuk DTKS, tanah paling luas 200 meter persegi, berlaku untuk satu SPPT PBB," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/3/2025).
Menurutnya, adanya program tersebut berdampak terhadap berkurangnya pendapatan daerah sekira Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Terkait teknisnya, terang Kurniadi Maulato, nantinya pihak kelurahan dan desa yang akan mengkoordinir porgram tersebut di wilayah masing-masing.
Dia menegaskan bahwa program tersebut ditujukan kepada warga kurang mampu.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengatakan, program ini wujud nyata kepedulian Pemkab Karanganyar terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
"Pembebasan PBB mulai jalan tahun ini."
"Secepatnya kita jalankan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria," terangnya.
Di sisi lain dia berpesan supaya masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu karena itu berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Baca juga: Batang Siap Jadi Magnet Industri dan Wisata, Bupati Faiz Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Baca juga: Wahyu Nugroho Calon Tunggal Ketua Askap PSSI Wonosobo 2025-2029, Kongres Digelar Minggu 23 Maret
Baca juga: Puluhan Sopir di Terminal Bulupitu Purwokerto Jalani Tes Kesehatan dan Urine, Berikut Hasilnya
Baca juga: SPPT PBB Tahun 2025 Sudah Terbit, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Tak Ada Kenaikan