Korupsi Dana Desa di Kendal

Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa digelandang menuju Lapas Kelas IIA Kendal, Senin (26/5/2025). Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejari Kendal hingga kini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.

Wahyudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.

Dia terbukti melakukan tindak korupsi pembangunan jalan cor rabat beton di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan nominal mencapai Rp530 juta.

Baca juga: Curhat Penjual Hewan Kurban di Kendal, Lapak Baru Akan Ramai di H-2 Iduladha

Baca juga: King of Toys, Pabrik Mainan Terbesar Dunia Akan Beroperasi di Kendal

"Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu."

"Bilamana ditemukan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Minggu (1/6/2025).

Lila bakal mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang-terangan agar menjadi perhatian sekaligus peringatan tegas kepada para Kades.

"Ditunggu saja, kami masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," paparnya.

Pertanggungjawaban Palsu 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari bernama Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor rabat beton yang tidak sesuai.

Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD.2/05/2025 pada 26 Mei 2025.
 
"Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2A Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution pada Senin (26/5/2025).

Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore hari. 

Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.

Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.

Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.

SERUKAN PENEGAKAN HUKUM - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerukan penegakan hukum terhadap Kades Kertosari Wahyudi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa Rp530 juta. Dia meminta seluruh Kades di wilayahnya bisa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Baca juga: Tinggal di Wilayah Langganan Rob di Kendal, Warsiti Enggan Pindah Rumah: Saya sejak Kecil di Sini

Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.

Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.

"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton pada 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.

Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Serukan Penegakan Hukum 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari ikut menyoroti kasus korupsi yang kini menyeret nama Kepala Desa Kertosari, Wahyudi.

Aksi Wahyudi mulai terendus oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Inspektorat Negeri Kendal melalui sederet laporan penyelewengan pada 2024.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus mengikuti proses hukum."

"Penegakan hukum ditegakkan," kata Bupati yang akrab disapa Tika pada Selasa (27/5/2025).

Tika menuturkan, dirinya ikut prihatin atas kejadian ini.

Dia meminta kepada seluruh Kades di Kendal agar mengelola keuangan secara baik, sehingga tindakan penyelewengan tidak terulang di kemudian hari.

"Saya berpesan agar Kades lain di dalam pengelolaan keuangan menggunakan aturan yang berlaku."

"Ini harus hati-hati mengelola keuangan," tegasnya.

Tika juga meminta kepada Kades agar tak sungkan berbagi ilmu mengenai pengelolaan keuangan dengan Kades lain yang belum memahami.

"Jangan sungkan konsultasi ke pihak Kades lain, atau pihak lain yang lebih kompeten," paparnya.

Tika sebenarnya juga sudah jengah dengan perilaku Kades yang kerap melakukan kesalahan dan berlindung di bawah ketiak ketidaktahuan.

"Ada yang kadang-kadang melakukan kesalahan terapi katanya selalu berdalih ketidaktahuan," ujarnya.

Pihaknya bakal memperketat pengawasan melalui proses Bimbingan dan Teknis (Bimtek) mengelola keuangan desa.

"Kami bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ketat melakukan Bimtek keuangan pengelolaan desa, sehingga bisa berjalan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.

Baca juga: Rumah Terdampak Rob di Kendal Akan Direnovasi, Bupati Tika Usul Bangun Tanggul Laut

Baca juga: Sebelumnya Sangar, Dandung Satpam KIK Kendal Arogan Tendang PKL Kini Minta Maaf

Murni Kesalahan Pribadi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menilai, korupsi yang dilakukan Kades Wahyudi sebagai bentuk kelalaian pribadi.

Yanuar menegaskan, pihaknya telah memberikan pembinaan dan sosialisasi jauh-jauh hari agar para Kades taat aturan.

"Kami rasa itu kembali ke pribadi masing-masing ya, dari kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi," terangnya.

Yanuar menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan menyelenggarakan pendampingan Dana Desa bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kendal.

"Rencana Juni 2025 ini kami akan sosialisasi lanjutan ke desa-desa untuk pembinaan," ujar Yanuar.

Disinggung mengenai pemberian bantuan hukum kepada tersangka, Yanuar menyerahkan proses itu kepada Paguyuban Kades di Kendal.

"Ya itu tergantung dari teman-teman Paguyuban Kades di Kendal bagaimana nantinya."

"Kalau minta bantuan hukum, dari Pemkab Kendal akan memfasilitasi," bebernya.

Beri Dorongan Moral 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto terus memberikan semangat moril kepada keluarga tersangka yang masih terpukul atas peristiwa ini.

Dikatakannya, paguyuban bakal memberikan upaya pendampingan hukum berupa penangguhan penahanan. 

Namun, saat ini dirinya belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan dari pihak keluarga.

"Untuk upaya jembatan penangguhan penahanan dan pendampingan hukum, kami masih menunggu dari keluarga."

"Saat ini dari kami belum dihubungi oleh pihak keluarga tersangka," sambungnya.

Suyoto pun ikut prihatin dengan kondisi yang menimpa Kades Wahyudi.

Ia mengimbau kepada Kades lain di Kendal agar tidak berbuat gegabah sekalipun mengenai proyek pembangunan desa agar tak keluar dari garis aturan yang telah ditetapkan.

"Ke depan jangan sampai salah langkah dan kejadian ini jangan terulang."

"Jangan memutuskan sendiri soal aturan maupun keuangan desa, apapun harus didiskusikan yang berkaitan dengan desa," pungkasnya. (*)

Baca juga: Ini Tampang 2 Pemuda Karanganyar Pengedar Tembakau Sintesis, Bahan Cairan Dibeli dari Medsos

Baca juga: Tyson, Sapi Raksasa dari Pekalongan Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo

Baca juga: Ketua BPD Desa Bedono Kecam Pernyataan Humas CRBC Wika PP, Faiz: Kami Tuntut Permintaan Maaf

Baca juga: Satu Remaja Perempuan Ditangkap Polisi Purbalingga Saat Hendak Tawuran, Segini Panjang Sajamnya

Berita Terkini